SEKILAS TENTANG HADIS MAUDU’
Abstract
Para ulama’ berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadis, orang telah memalsukan berbagai hadis dengan motif dan tujuan yang berbeda-beda, Terlebih untuk kepentingan-kepentingan tertentu orang bisa dan berani untuk membuat hadis palsu. Pengertian hadis secara istilah adalah Hadis yang disandarkan kepada rasulullah SAW Secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan berbuat ataupun menetapkannya. Mempergunakan hadis maudu’ itu batal, dan haram meriwayatkannya kecuali terpaksa atau mengerjakan hadis itu kepada ahli ilmu pengetahuan untuk diteliti. Berdasarkan data sejarah yang ada, pemalsuan hadis tidak hanya dilakukan oleh orang-orang islam tetapi juga dilakukan oleh orang-orang non islam dengan berbagai macam motif dan kepentingan anatara lain Pertentangan politik, usaha kaum zindik, fanatic terhadap bangsa dan suku, mempengaruhi kaum awam dan lain sebagainya.Copyright (c) 2019 Zuman Malaka
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).