TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH DALAM KEADAAN DARURAT

  • Imam Faishol STIS Hidayatullah Balikpapan
Keywords: Nafkah, Hak, Kewajiban

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus di desa Batuganda Permai bahwa suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, padahal suami bekerja dan mampu memberikan nafkah. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwasanya sehari-hari ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, istri mencari penghasilan sendiri untuk memenuhi semua kebutuhannya dan anak-anak. Kesimpulan dari penelitian ini terhadap kehidupan istri yang tidak dinafkahi suaminya, bahwa istri diperbolehkan mencari nafkah jika kondisinya mendesak. Jika suami melalaikan kewajibannya, maka kewajiban nafkah akan beralih kepada istri. Hal ini tidak mengapa dalam Islam karena tidak ada yang mengambil posisi tersebut. Sebagaimana kaidah ushul: “Kesulitan dapat menarik kemudahanâ€, ketika suami tidak memenuhi kebutuhan istri dan anaknya,

References

Akurinto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka, 2002).

Al-Ahmadi, Abdul Aziz Mabruk, Fikih Muyassar, (Jakarta: Darul Haq, 2016) cet-2.

Al-Fadzil, Al-Imam Al-Allamah Abi, Lisamul Arab, (Bairut: DÄr ShÄdar, n.d).

Al-Hilali, Salim bin 'Ied, Syarah Riyadhush Shalihin, (Pustaka Imam Asy-Syafi'I Jakarta Cet. IV Ramadhan 1424 H / November 2003 M).

Al-JażÄ’iri, Abdurrahaman, Fiqih ‘ala al-MażÄhib al-Arba’ah, Juz IV, (Beirut: Dar Fikr, 1406 H).

Al-Jazairi, Abubakar Jabir, Minhaj al-Muslim, Pedoman Hidup Muslim, (Kuala Lumpur: Victory Agencia, 1996).

Al-Jazari, Abu Bakar Jabir, Ensiklopedia Muslim, Trans. Fadhil Bahri (Jakarta: Darul Falah, 2000), cet-1.

Al-Kasani, ‘Ala al-Din Abi Bakr bin Mas’ud, Bada’i al-shana’i Fi Tartib al-Syara’i, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), cet-1.

Al-Maqdisi, Baha al-Din ‘Abdurrahman bin Ibrahim, al-Uddah Syarah al-Umdah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990). Cet-1.

Andi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004).

Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi, Fikih Islam Mempunyai Daya Elastis Lengkap, Bulat, dan Tuntas, cet. Ke-1, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975).

Ayyub, Hasan, Fikih Keluaga, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2011) cet-VII.

Ayyub, Hasan, Fiqhul Usrotil Muslimati, diterjemahkan oleh Abdul Ghofar, dengan judul Fikih Keluarga, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2011), cet. Ke-7.

Az-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh asy-Syafi’i al-A’mii, trans, Muhammad Afifi dan Abdul Aziz, (Jakarta: al-Mahira, 2010).

Az-Zuhaili, Wahbah, al-Islam Wa Adillatuhu, Juz- X (Beirut: Dar al Fikr al-Muashir, 2002).

Ghazaly, Abdurrahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana 2006), 155.

Hassan, M. Ali, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Siraja Perenada Media Grub, 2006).

Isaliyah, “Pemenuhan Nafkah Pakaian dari Suami Kepada Istriâ€, (Skripsi, STIS Hidayatullah, 2018).

Jawas, Yazid bin Abdul Qadir, Panduan Keluarga Sakinah, (Pustaka at-Taqwa: Bogor, 2009).

Mahmudi, Zaenul, Sosiologi Fiqih Perempuan, (Malang: UIN Malang Press, 2009).

Mathlub, Abdul Majid, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, (Surakarta: Era Intermedia, 2005).

Murtini, “Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang Hak Nafkah dan Tempat Tinggal bagi Istri yang ditalak Ba’in†(Skripsi, STIS Hidayatullah, 2018).

Nazir, Muhammad, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003).

Nurhadi, Ahmad, “Pelaksanaan Tanggungjawab Suami Dalam Mencari Nafkah (Studi Di Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau)â€, (Skripsi, Palangka Raya: IAIN, 2019).

Qudamah, Ibnu, al-Kahfi fi Fiqih Imam Ahmad, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990). Cet-1.

Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012).

Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujatahid, (Beirut: Daral-Jiil, 1998).

Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah, (Beirut Libanon: Dar al-Fath, 1996), JUz-II.

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Jilid 3 (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006).

Sanusi, Nur Taufiq, Fikih Rumah Tangga Perspektif al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Menjadi Harmoni, (Depok: Elsas, 2011).

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2007).

Ubaidi, Muhammad Ya’kub Thalib, Ahkam an-Nafaqah az-Zaujiyah (Nafkah Istri), trans. Ashim, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2007).

Ubaidi, Muhammad Ya’qub Thalib, Nafkah Istri (Hukum Menafkahi Istri dalam Perspektif Islam), n.d.

Published
2022-09-01
How to Cite
Faishol, Imam. 2022. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH DALAM KEADAAN DARURAT”. Jurnal Keislaman 5 (2), 153-66. https://doi.org/10.54298/jk.v5i2.3428.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.