Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan terhadap Istri yang menolak Hubungan Intim

  • Sehan Rifky Institut Agma Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon https://orcid.org/0009-0006-4001-0088
  • Asep Saepullah Institut Agma Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
  • Nadia Cahya Maolia Institut Agma Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
Keywords: Hubungan Intim, Undang Undang Perkawinan, Hukum Islam, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Penolakan

Abstract

Dalam pernikahan diharuskan melaksanakan hak dan kewajiban oleh suami maupun istri termasuk hak dan kewajiban dalam hubungan intim, hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan telah mengatur semua aspek kehidupan dalam berumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan istri yang menolak hubungan intim perspektif hukum islam dan undang undang pernikahan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan prosedur penelitian studi literatur dan memakai metode analisis data deduktif. Maka didapatkan hasil penelitian yaitu pertama analisis hukum Islam, istri diharuskan tetap memiliki kewajiban berkhidmat/melayani suami, dimanapun serta kapanpun dengan sepenuh jiwa raga dan hati yang lapang. Apabila istri menolaknya maka istri tersebut tidak berkah dalam hidupnya serta durhaka kepada suaminya kecuali ketika istri memiliki halangan yang dibenarkan oleh syariat seperti sakit, haid dan nifas. Kedua analisis Undang Undang perkawinan dalam pasal 31 nomor 1 tahun 1974 menegaskan bahwa kedudukan dan hak istri adalah sama dengan kedudukan dan hak suami dalam kehidupan berrumah tangga serta dalam bergaul dengan sesama maupun dengan masyarakat, termasuk didalamnya kedudukan dan hak dalam berhubungan intim, suami atau istri berhak menolak ajakan hubungan intim, diperkuat dengan pasal 33 yang menyatakan bahwa suami istri wajib saling saling menyayangi, mencintai, memiliki serta hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir  maupun batin yang satu kepada yang lain, jadi antara hukum Islam dan undang-undang perkawinan tersebut adanya benang merah yang dapat diambil yakni harus adanya komunikasi yang baik antara suami atau istri dalam konteks hubungan intim serta harus dipupuk rasa toleransi yang kuat agar terbina nya rumah tangga yang Sakinah mawadah warahmah.

References

Abdurrahman, H. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1992.

Agustine, Hendra Karunia. “PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI AYAH YANG TIDAK MENAFKAHI ANAKNYA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM.” IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2020. http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12286.

Akbar, Ali. Merawat Cinta Kasih. Jakarta: Pustaka Antara, 1999.

Amin, Muhammad. “Hadis Tentang Dilaknat Perempuan Yang Menolak Panggilan Suaminya.” FITRAH:Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman 5, no. 1 (January 27, 2020): 115–36. https://doi.org/10.24952/fitrah.v5i1.1810.

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Darwis, Rizal. Nafkah Batin Dalam Hukum Perkawinan. Gorontalo: Sultan Amai Press IAIN Sultan Amai Gorontalo, 2015.

Effendi, Satria. Zein. Hak Nafkah Batin Isteri Dan Ganti Rugi Berupa Materi. Dalam Mimbar Hukum Dan Aktualisasi Hukum Islam. Jakarta: Ditbinbapera dan Al-Hikmah, 1991.

Hasbi, Muhammad, Syarafuddin, and Imron Rosyadi. “STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974 TENTANG BATAS KETAATAN ISTERI TERHADAP SUAMI.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2013. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/27534.

J. Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.

Kartini, and Kartono. Patologi Sosial 3: Gangguan-Gangguan Kejiwaan. 1st ed. Jakarta: CV. Rajawali, 1986.

Khatimah, Umi Khusnul. “Hubungan Seksual Suami-Istri Dalam Perspektif Gender Dan Hukum Islam.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 13, no. 2 (August 7, 2013): 235–46. https://doi.org/10.15408/ajis.v13i2.936.

Milda, Maria. Kekerasan Seksual Terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS, 2000.

Muhammad, Kiyai Husein, Siti Musdah Mulia, and Kiyai Marzuki Wahid. Fiqh Seksualitas: Risalah Islam Untuk Pemenuhan Hak-Hak Seksualitas. Edited by Maezur Zacky. Jakarta: PKBI, 2011.

Putra, Tri Sulatama. “PEMAKSAAN HUBUNGAN SEKSUAL TERHADAP ISTRI DALAM UU NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT).” Journal of the Marine Biological Association of the United Kingdom, no. 84 (2017): 573–80. http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF.

Qardawi, Yusuf. Halal Dan Haram. Surabaya: Bina Ilmu, 2000.

Qibtiyah, Alimatul. “Intervensi Malaikat Dalam Hubungan Seksual.” In Perempuan Tertindas? Kajian Hadis Hadis Misoginis, edited by Hamim Ilyas. Yogyakarta: eLSAQ Prerss, 2003.

Ramulyo, Muhammad Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Rifky, Sehan. “Dampak Penggunaan Artificial Intelligence Bagi Pendidikan Tinggi.” Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology 2, no. 1 (2024): 37–42. https://doi.org/10.31004/ijmst.v2i1.287.

Rifky, Sehan, Masduki Duryat, and Savitri Tungga Saddami. “Manajemen Kepemimpinan Kebijakan Politik Umar Bin Khattab.” Jurnal Keislaman 6, no. 2 (2023): 311–25. https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3897.

Rifky, Sehan, Sepling Paling, Opan Arifudin, and Putu Satya Narayanti. “PROFESSIONALISM OF EDUCATORS IN LEARNING DEVELOPMENT.” International Journal of Teaching Learning 2, no. 2 (2024): 579–88. https://injotel.org/index.php/12/article/view/93.

Rifky, Sehan, Ahmad Yani, and Dewi Cahyani. “Implementasi Manajemen PTKIS Berbasis Pondok Pesantren (Studi Di STISHK Kuningan).” Jurnal Manajemen Pendidikan Dasar, Menengah Dan Tinggi [JMP-DMT] 4, no. 4 (2023): 406–11. https://doi.org/10.30596/jmp-dmt.v4i4.16090.

Sabaruddin, Syarifah. Hak - Hak Reproduksi Perempuan Yang Terpasung. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998.

Saepullah, Asep. “REVITALISASI PERAN LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 2, no. 1 (June 11, 2017): 43–53. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v2i1.1614.

Saryono. Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi Dari Metodologi Ke Metode. Jakarta: Grafindo Persada, 2007.

Sudjana, Nana. Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah. Bandung: Sinar Baru, 1991.

Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta, 2013.

Sugiyono, D. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Tindakan. Bandung: Alfabeta, 2013.

Surakhmad, Winarno. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode, Dan Teknik. Bandung: Tarsito, 1985.

Sutrisno, Hadi. Metodologi Research Jilid 3. Yogyakarta: Andi Offset, 1991.

Published
2024-02-23
How to Cite
Rifky, Sehan, Asep Saepullah, and Nadia Cahya Maolia. 2024. “Analisis Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Terhadap Istri Yang Menolak Hubungan Intim”. Jurnal Keislaman 7 (1), 10-24. https://doi.org/10.54298/jk.v7i1.4004.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.