PERSOALAN HAM DAN HUKUM ISLAM
Mhd. Abduh Saf, M.H.I, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya
Abstract
Menurut Islam, hak manusia terbatas dengan hak orang lain (hurriyyatu al-mar’i mah}du>datun bi h}urriyyat ghairihi), kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain sehingga muncullah hak dan kewajiban. Aspek khas dalam konsep HAM Islam adalah tidak adanya orang lain yang bisa memaafkan suatu pelanggaran hak-hak jika pelanggaran terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya. Adanya pertentangan antara Islam dan HAM sebenarnya berasal dari ketentuan hukum Islam (fiqh) yang berbeda dengan beberapa ketentuan HAM. Konsep HAM merupakan representasi dari standar kehidupan modern dalam bidang politik hukum yang dalam beberapa hal akan bertabrakan dengan aturan normatif tradisional seperti konsep Syariah. Walaupun demikian, HAM tidak berarti lebih kuat atau bertentangan secara keseluruhan dengan ajaran atau tradisi agama. Hal ini karena wilayah HAM sangatlah terbatas yakni hanya pada bidang politik dan hukum. Seorang tokoh bernama Maududi berusaha untuk menyelaraskan HAM dengan shari’ah tradisional tanpa berusaha untuk menelusuri kemungkinan adanya ketegangan dan konflik antara keduanya. Menurutnya, HAM hanyalah salah satu dari bagian dari ajaran agama Islam.Contents on this site are licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0)