BISNIS JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM

  • Alif Ilham Akbar Fatriansyah STIE Al Madani

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang toko online (toko bisnis online) dalam pandangan Islam (hukum Islam). Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini termasuk literatur untuk memeriksa sumber-sumber tertulis seperti jurnal ilmiah, buku referensi, sastra, encylopedias, artikel ilmiah, karya ilmiah dan sumber-sumber lain yang relevan dan terkait dengan objek yang sedang dipelajari. Adapun objek penelitian penelitian ini adalah dalam bentuk teks atau tulisan yang menggambarkan dan menjelaskan tentang bisnis/toko online (belanja online) yang menjadi populer di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah Islam melakukan bisnis melalui online diizinkan sesuai dengan Syariah Islam. Sementara ada unsur riba, ketidakadilan, monopoli dan penipuan. Nabi mengisyaratkan bahwa jual beli itu sah menurut hukum saat suka sama suka (Antaradhin), untuk dijual atau melalui bisnis online memiliki dampak positif karena praktis, cepat, dan mudah bagi pembeli. Jika bisnis melalui via online tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dijelaskan di atas, bisnis online tidak diperbolehkan. Kata kunci: Jual beli online, Bisnis, Perspektif Islam
Published
2020-05-21
How to Cite
Fatriansyah, Alif Ilham Akbar. “BISNIS JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM”. Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan 5, no. 1 (May 21, 2020): 57-68. Accessed November 22, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/3773.
Section
Articles