TABAYYUN DAN HUKUMNYA SEBAGAI PENANGGULANGAN BERITA HOAX DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF FIQIH
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk melihat lebih jauh tentang tabayyun dan hukumnya serta urgensi tabayyun dalam menanggulangi berita hoax di era digital ini. Langkah yang dilakukan dalam artikel ini menjelaskan tentang hukum tabayyun serta cara menanggulangi berita hoax di era digital dalam perspektif fiqih. Penelitian ini meruapkan jenis penelitian pustaka dengan menggunakan metode kualitatif Hasil hasil dari penelitian ini adalah Hukum tabayyun secara garis besar dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu wajib baik berita yang disampaikan oleh orang fasik ataupun bukan, wajib jika penyampai berita tersebut diragukan keadilannya (fasiq) dan wajib jika penyampai berita adalah orang fasiq dan dianjurkan tabayyun jika penyampai berita adalah orang adil. Adapun cara menaggulangi berita hoax di era digital ini adalah (1) harus mengetahui identitas penyampai berita tersebut, diperiksa isi beritanya benar atau tidak dan jika sudah diketahui kebenarannya maka dilihat maslahah atau madharatnya. (2) harus diperiksa isi beritanya benar atau tidak dengan cara mencari sumber lain yang terpercaya atau datang langsung melihat faktanya. (3) Jika disampaikan oleh orang adil, maka untuk memperkuat berita tersebut sebaiknya mencari sumber yang lain dulu. Kata kunci: Tabayyun, Berita Hoax, Perspektif Ulama FiqihContents on this site are licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0)