Sistem Pengupahan di Indonesia

  • Veronika Nugraheni Sri Lestari Universitas Dr. Soetomo, Surabaya Jawa Timur
  • Dwi Cahyono Universitas Dr. Soetomo, Surabaya Jawa Timur
Keywords: Tenaga Kerja, upah, pekerja, barang, jasa

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian,kesepakatan dan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja, hal ini disebabkan dalam perjanjian kerja merupakan dasar bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan dikemudian hari, maka penyusunan perjanjian kerja yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.

References

Undang-Undang Republik Indonesia no.13 tahun 2003 tentang KetenagaKerjaan
Payaman J Simanjuntak. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusi – Edisi Kedua. Lembaga Penerbit- FE UI , Buku 1 Edisi 4, 2000.
Sonny Sumarsono, . Ekonomi Sumber Daya Manusidan Ketenagakerjaan, Graha Ilmu Yogyakarta, 2003.
Pror. Dr. Hj.Sedarmayanti, MPd, APU, Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Edisi Revisi, Refika Aditama, 2016
Pror. Dr. Hj.Sedarmayanti, MPd, APU, Perencanaan dan Pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia, Untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan produktivitas kerja, Refika Aditama, 2017
Dra.Afrida BR, MS, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Graha Ilmu Yogyakarta, 2002.
Dhaniarti, Iswachyu, Bayu Airlangga Putra, M Ikhsan Setiawan, Agus Sukoco, and Ani Wulandari. “Entrepreneurship Education in Islamic Community: Its Application in Human Resource Planning and Development Course” (n.d.).
Lestari, Veronika Nugraheni Sri. “PEJIARAHAN DART PIKIRAN KE HATI (Sebuah Resensi: Merebut Hati Rakyat, Melalui Nasionalisme, Demokrasi, Dan Pembangunan Ekonomi)” (2017).
Wajdi, Muh Barid Nizarudin. “Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam.” AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah 4, no. 2 (2016): 81–99.
Published
2017-12-03
How to Cite
Sri Lestari, V. N., & Cahyono, D. (2017). Sistem Pengupahan di Indonesia. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 8(2), 144-153. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/2989