Implementasi Pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syari'ah (KPRS) pada BNI Syariah Cabang Jember Tahun 2018

  • Laily Hidayati Rosyidi Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuwangi
Keywords: Implementasi KPRS (Kongsi Pemilikan Rumah Syari’ah)

Abstract

Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu yang telah ditentukan dengan imbalan dan bagi hasil. Kprs adalah salah satu produk yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk segera mewujudkan rumah idaman. Produk unggulan yang ditawarkan oleh Bank BNI cabang Jember ini menggunakan akad Iaroh IMBT dan diakhiri oleh akad murobahah bitsamanil ajil dengan angsuran 10-15 tahun. Selain itu prosedur dalam pengajuan pinjaman dengan menggunakan analisis 5 C yaitu: character, capital, capacity, collateral, condition of economy.

References

Ascarya, Suharsemi. 1997. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Manusia Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Tazkia Cendekia
Kasmir. 1999. Bank dan Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Rajagrafindo Indonesia
2008. Managemen perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Moleong, J Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Rifa’I, Veithzal. Islamic Financial Management. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Sugiono, 2011. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Published
2018-12-26
How to Cite
Rosyidi, L. H. (2018). Implementasi Pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syari’ah (KPRS) pada BNI Syariah Cabang Jember Tahun 2018. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 8(4), 13-24. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/3435
Section
Articles