KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI NOMOR : 2659/Pdt.G/2016/PA.Bwi Jo PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NOMOR : 182/Pdt.G/201

  • zainal aris masruchi
Keywords: Yuridis, Ahli Waris Pengganti, Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Perubahan dan pembaharuan hukum waris Islam terjadi secara nyata dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Hakim melakukan suatu pemikiran hukum dengan jalan melaksanakannya melalui putusan Pengadilan. Dalam ajaran Mazhab Syafi‟i, Hazairin juga memiliki ajaran tentang ahli waris pengganti. ajaran kewarisan seperti yang dikemukakan oleh Hazairin ini adalah untuk memperjuangkan hak warisan bagi ahli waris yang ditinggal mati lebih dulu oleh orang tuanya atau ahli waris yang menghubungkannya. Ajaran ini berbeda dengan ajaran Sunni yang menempatkan keponakan sebagai dzawwil arham seperti yang telah dipaparkan sebelumnya. Dengan ajaran seperti yang diikemukakan oleh Hazairin ini, maka seorang anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya dapat memperoleh bagian warisan sesuai dengan bagian yang sedianya akan diterima oleh orang tuanya apabila orang tuanya tersebut masih hidup.

References

Abta Asyiari dan Djunaidi Abd Syukur. 2005. Ilmu Waris Al-Faraidl. Surabaya: Pusaka Hikma Perdana
Teungku Muhammad. 1997. Fiqh Mawaris. semarang : pustaka Rizki putra
Hasbi Ash-Shiddieqy.1973. Fiqhul Mawaris. Jakarta: Bulan Bintang
Abdullah Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim Sahih. 2007. Fikih Sunnah. Penterjemah Khairul amru Harahap dan Faisal Saleh. Jakarta: Pustaka Azzam
Ditbinbapera Islam Ditjen Binbaga Islam Departemen Agama RI. 2000. Kompilasi Hukum Islam. Departemen Agama RI. Jakarta
Komite Fakultas Syariah Universitas-Azhar. 2004. Hukum Waris. Jakarta: Senayan Abadi Publhising
H. Idris Ramulyo. 1982. Hukum Waris Bilateral Menurut Al Qur’an dan Al Hadist. Jakarta: Tintamas
Ismuha.1978. Penggantian Tempat Dalam Hukum Waris Menurut KUHPerdata, Hukum Adat dan Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Sajuti Thalib. 1978. Kewarisan bilateral menurut Qur’an dan hadis. Jakarta: Bulan Bintang
Amir Syarifuddin. 1984. Sarai’u al Islami. Bandung: Sinar Grafika
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali
Published
2020-02-27
How to Cite
masruchi, zainal aris. (2020). KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI NOMOR : 2659/Pdt.G/2016/PA.Bwi Jo PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NOMOR : 182/Pdt.G/201. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 9(2). Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/3468