KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI NOMOR : 2659/Pdt.G/2016/PA.Bwi Jo PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NOMOR : 182/Pdt.G/201
Keywords:
Yuridis, Ahli Waris Pengganti, Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Perubahan dan pembaharuan hukum waris Islam terjadi secara nyata dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Hakim melakukan suatu pemikiran hukum dengan jalan melaksanakannya melalui putusan Pengadilan. Dalam ajaran Mazhab Syafi‟i, Hazairin juga memiliki ajaran tentang ahli waris pengganti. ajaran kewarisan seperti yang dikemukakan oleh Hazairin ini adalah untuk memperjuangkan hak warisan bagi ahli waris yang ditinggal mati lebih dulu oleh orang tuanya atau ahli waris yang menghubungkannya. Ajaran ini berbeda dengan ajaran Sunni yang menempatkan keponakan sebagai dzawwil arham seperti yang telah dipaparkan sebelumnya. Dengan ajaran seperti yang diikemukakan oleh Hazairin ini, maka seorang anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya dapat memperoleh bagian warisan sesuai dengan bagian yang sedianya akan diterima oleh orang tuanya apabila orang tuanya tersebut masih hidup.References
Abta Asyiari dan Djunaidi Abd Syukur. 2005. Ilmu Waris Al-Faraidl. Surabaya: Pusaka Hikma Perdana
Teungku Muhammad. 1997. Fiqh Mawaris. semarang : pustaka Rizki putra
Hasbi Ash-Shiddieqy.1973. Fiqhul Mawaris. Jakarta: Bulan Bintang
Abdullah Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim Sahih. 2007. Fikih Sunnah. Penterjemah Khairul amru Harahap dan Faisal Saleh. Jakarta: Pustaka Azzam
Ditbinbapera Islam Ditjen Binbaga Islam Departemen Agama RI. 2000. Kompilasi Hukum Islam. Departemen Agama RI. Jakarta
Komite Fakultas Syariah Universitas-Azhar. 2004. Hukum Waris. Jakarta: Senayan Abadi Publhising
H. Idris Ramulyo. 1982. Hukum Waris Bilateral Menurut Al Qur’an dan Al Hadist. Jakarta: Tintamas
Ismuha.1978. Penggantian Tempat Dalam Hukum Waris Menurut KUHPerdata, Hukum Adat dan Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Sajuti Thalib. 1978. Kewarisan bilateral menurut Qur’an dan hadis. Jakarta: Bulan Bintang
Amir Syarifuddin. 1984. Sarai’u al Islami. Bandung: Sinar Grafika
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali
Teungku Muhammad. 1997. Fiqh Mawaris. semarang : pustaka Rizki putra
Hasbi Ash-Shiddieqy.1973. Fiqhul Mawaris. Jakarta: Bulan Bintang
Abdullah Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim Sahih. 2007. Fikih Sunnah. Penterjemah Khairul amru Harahap dan Faisal Saleh. Jakarta: Pustaka Azzam
Ditbinbapera Islam Ditjen Binbaga Islam Departemen Agama RI. 2000. Kompilasi Hukum Islam. Departemen Agama RI. Jakarta
Komite Fakultas Syariah Universitas-Azhar. 2004. Hukum Waris. Jakarta: Senayan Abadi Publhising
H. Idris Ramulyo. 1982. Hukum Waris Bilateral Menurut Al Qur’an dan Al Hadist. Jakarta: Tintamas
Ismuha.1978. Penggantian Tempat Dalam Hukum Waris Menurut KUHPerdata, Hukum Adat dan Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Sajuti Thalib. 1978. Kewarisan bilateral menurut Qur’an dan hadis. Jakarta: Bulan Bintang
Amir Syarifuddin. 1984. Sarai’u al Islami. Bandung: Sinar Grafika
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali
Published
2020-02-27
How to Cite
masruchi, zainal aris. (2020). KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI NOMOR : 2659/Pdt.G/2016/PA.Bwi Jo PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NOMOR : 182/Pdt.G/201. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 9(2). Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/3468
Section
Articles
Copyright (c) 2020 Economic: Journal of Economic and Islamic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).