ANALISIS PEMBERDAYAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASJID BUSTANUL ARIFIN

  • M Mursidah
Keywords: Pemberdayaan wakaf secara produktif, perekonomian masjid.

Abstract

Pengelolaan wakaf tanah secara produktif pada prinsipnya merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan harta wakaf secara maksimal. Hal ini berarti bahwa pengelolaan wakaf tanah dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas. Pemberdayaan tanah wakaf secara produktif juga menarik perhatian para pengurus masjid untuk meningkatkan perekonomian masjid melalui berbagai kegiatan dalam pemanfaatan tanah wakaf untuk menunjang perekonomiannya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dengan analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pemberdayaan tanah wakaf secara produktif dapat meningkatkan perekonomian masjid serta pemberdayaan yang paling dominan dapat memberikan peningkatan terhadap perekonomian masjid. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan alat bantu berupa matriks yang digunakan untuk mengetahui besarnya persentase masing-masing cara pemberdayaan tanah wakaf secara produktif dalam meningkatkan perekonomian masjid. Dengan menggunakan rumus analisis: X =   Jumlah Centang Kategori   x 100% = Y.        Jumlah Jenis Pemberdayaan Berdasarkan alat analisis di atas, dapat diketahui bahwa pemberdayaan Tanah Wakaf secara produktif dapat meningkatkan perekonomian masjid sebesar 45,8%, yaitu untuk Tempat Ibadah = 12,6%, untuk Lembaga Pendidikan = 0%, untuk Lahan Pemakaman = 16,6% dan untuk Lahan Perkebunan/Persawahan = 16,6%. Sedangkan sisanya sebesar 54,2% dipengaruhi oleh faktor lain seperti hasil sumbangan masyarakat anghniya’ dan sumbangan pemerintah. Dan dari berbagai cara pemberdayaan Tanah Wakaf secara produktif tersebut, yang paling dominan dapat meningkatkan perekonomian masjid adalah pemberdayaan tanah wakaf untuk Lahan Pemakaman dan untuk Lahan Perkebunan/Persawahan. Dimana melalui perhitungan besarnya persentase di atas masing-masing pemberdayaan tersebut memiliki nilai yang sama yaitu sebesar 16,6%.

References

Al-Qur’an In Word dan Terjemahan 2007 di akses 20 Juni 2013
Al-Alibi, Adijani. 2002. Perwakafan Tanah Di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arikunto, Suharsimi. 2009. Manajemen Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta
Djunaidi, Achmad dan Al-Asyhar Thobieb. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif: Sebuah Upaya Progresif Untuk Kesejahteraan Umat, Cet. ke 3 Jakarta: Mitra Abadi Press
Depertemen Agama RI. 2003. Perkembangan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia, Jakarta: Proyek Peneingkatan Zakat dan Wakaf. di akses 03 Juli 2013
Diana, Nur Ilfi, 2008, Hadits-hadits Ekonomi Islam, UIN Malang Press.
Huda, Nurul dan Haykal Muhammad. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hasanah, Uswatun. 2009. Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta: Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar di Universitas Indonesia).
Published
2020-02-27
How to Cite
Mursidah, M. (2020). ANALISIS PEMBERDAYAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASJID BUSTANUL ARIFIN. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 9(2). Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/3471