Implementasi Al-IjÄrah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT) Di Perbankan Syariah
Keywords:
IMBT, murabahah, bank syariah, muajjir, leasing, ijarah
Abstract
Al-IjÄrah al-Muntahiya bit al-Tamlik (IMBT) merupakan salah satu alternatif skim pembiayaan syariah untuk memfasilitasi pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang yang sesuai dengan jenis usaha nasabah sekaligus mengamankan kepentingan bank. Artikel ini berusaha menjelaskan operasi akad IMBT di perbankan syariah. Dibandingkan dengan akad mudharabah, akad IMBT ini lebih fleksibel dan kompetitif bagi nasabah dalam penetapan harga sewa, walaupun ada beberapa risiko yang mungkin terjadi yang harus diantisipasi. seperti risiko default yaitu nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja, aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh si pemberi sewa (muajjir), dan nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
Published
2012-12-17
How to Cite
Implementasi Al-IjÄrah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT) Di Perbankan Syariah. (2012). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 2(2), 74-87. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/715
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).