Konsep dan Penerapan Sistem Jaminan Pada Lembaga Keuangan Syariah
Keywords:
Kafalah, Bank Garansi, Kartu Kredit Syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan syariah
Abstract
AbstrakJaminan merupakan salah satu kontra garansi atas kemungkinan terjadinya risiko yang harus ditanggung oleh pihak bank. Dalam pandangan Islam jaminan merupakan ketentuan yang disyariatkan. Dalam ketentuan hukum Islam, sistem jaminan atau kafalah terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang KafalahStudi merupakan kajian pustaka, di mana penulis mengelaborasi secara mendalam terkait dengan konsep maupun implementasi akad kafalah atau penjaminan di lembaga keuangan syariah.Penulis menyimpulkan bahwa aplikasi akad kafalah pada skema L/C, Bank Garansi maupun Kartu Kredit Syariah pada dasarnya sama saja, bank sama-sama berfungsi sebagai penjamin,dan itu juga berlaku di lembaga keuangan bukan bank seperti asuransi syariah, dimana pihak asuransi adalah menjadi penjamin bagi nasabah yang telah membayar premi, terhadap-apa-apa perihal yang diasuransikan oleh nasabah. ÂReferences
Ayub, Muhammad.Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,2007.
Haris,Helmi."Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syariah." Jurnal Ekonomi Islam 'La_Riba'(2007):Vol 1,No. 1.
Muljono,Teguh Pudjo. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. Yogyakarta BPFE,1996:Ed.3 Cet.3.
Noor Aflah, Kuntarno."Thesis : Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pada Penyaluran Pembiayaan di Bank Syariah."2006.
Wiroso.Produk Perbankan Syariah.Jakarta Barat:Penerbit LPFE Usakti,2009.
Fatwa DSN NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Haris,Helmi."Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syariah." Jurnal Ekonomi Islam 'La_Riba'(2007):Vol 1,No. 1.
Muljono,Teguh Pudjo. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. Yogyakarta BPFE,1996:Ed.3 Cet.3.
Noor Aflah, Kuntarno."Thesis : Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pada Penyaluran Pembiayaan di Bank Syariah."2006.
Wiroso.Produk Perbankan Syariah.Jakarta Barat:Penerbit LPFE Usakti,2009.
Fatwa DSN NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Published
2013-04-01
How to Cite
Konsep dan Penerapan Sistem Jaminan Pada Lembaga Keuangan Syariah. (2013). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 3(1), 22-38. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/777
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).