Konseptualisasi Pelarangan Riba Sebagai Transaksi Terlarang
Keywords:
maslahah, mafsadat, riba, interest, qiyas, muamalah, bunga bank
Abstract
Prinsip dasar mu’a>malah dalam Islam ialah memperbolehkan untuk melakukan segala sesuatu selama tidak ada dalil yang melarangnya. Islam sendiri menghalalkan jual beli dan melarang riba. Riba dianggap lebih banyak menimbulkan masalah daripada menyediakan solusi dalam mengatasi persoalan finansial, bahkan dianggap malapetaka besar (mus}i>bah ‘uz}ma) Tulisan ini merupakan studi pustaka di mana penulis mencoba mengelaborasikan dari berbagai kajian tentang konseptualisasi pelarangan riba sebagai transasksi yang dilarang oleh agama. Terdapat beberapa perbedaan pendapat terutama tentang bunga bank (interest). Setidaknya terdapat tiga pendekatan yang digunakan oleh para ahli hukum Islam ketika memahami masalah ini. Sebagian menggunakan pertimabangan mas}lah}ah, pengharaman bunga karena bertentangan dengan prinsip mas}lah}ah. Adapula yang menggunakan qiya>s, di mana bunga bank dianalogikan dengan riba karena adanya persamaan illat (kausa hukum) pada keduanya (riba dan interest). Sebagian kalangan NU mengharamkan bunga bank lebih karena pertimbangan sadduz-zari’ah, kehati-hatian untuk menutup jalan terjadinya mafsada>t.
Published
2013-04-01
How to Cite
Konseptualisasi Pelarangan Riba Sebagai Transaksi Terlarang. (2013). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 3(1), 39-59. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/781
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).