Wakaf Dan Penerapannya Di Negara-Negara Muslim

Keywords: wakaf, Arab Saudi, Mesir, Pakistan, Turki, awqaf

Abstract

Pengelolaan wakaf di negara muslim pada era modern sangat beragam, baik dilihat dari sisi sejarah, regulasi, pelaksanaan, dan pengembangannya. Dalam tulisan ini, penulis akan menjelaskan bagaimana pengelolaan zakat yang ada di Arab Saudi, Mesir, Pakistan, Turki yang kemudia dibandingkan dengan Indonesia yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia. Dalam praktiknya, Indonesia jauh tertinggal dari beberapa Negara muslim dalam pengelolaan wakaf. Hal ini dikarenakan kurangnya political will dari pemerintah dalam pengelolaan wakaf. Dalam sisi regulasi, pengelolaan wakaf baru memiliki payung hukumnya di tahun 2004, padahal praktik pengelolaan wakaf telah berlangsung cukup lama.  
Published
2011-12-17
How to Cite
Wakaf Dan Penerapannya Di Negara-Negara Muslim. (2011). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 1(2), 14-33. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/797
Section
Articles