Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Haji Dan Umrah Melalui Sistem Marketing Di PT. Arminareka Perdana Yogyakarta

Keywords: Multi level marketing, Arminareka Perdana, marketing, fikih

Abstract

PT Arminareka Perdana merupakan badan bisnis yang bergerak di bidang jasa pemberangkatan haji dan umroh. Pada tahun 2008 PT Arminareka Perdana mengeluarkan program terbaru dari devisi marketing yang dinamai PT Armina Utama Sukses. Program terbaru tersebut merupakan program solusi bagi umat Islam yang mempunyai kendala biaya untuk menunaikan ibadah haji. Dalam program tersebut menawarkan kepada jamaah yang mendaftar sebagai calon jama’ah haji di PT Arminareka Perdana untuk menawarkan kepada jamaah yang lain agar untuk bergabung dan mendaftarkan diri dengan menjadi jamaah haji dan umroh di PT.Arminareka Perdana. Program solusi yang ditawarkan PT Arminareka Perdana terdapat penilaian dari sebagian masyarakat sebagai bisnis Multi level marketing (MLM). Dari penilaian tersebut menimbulkan penilaian positif dan negatifnya terhadap bisnis MLM. Sehingga akan mengkhawatirkan jika terdapat sisi negatif terhadap program solusi tersebut. Apalagi menyangkut pemberangkatan haji dan umroh yang bersifat ubudiyyah.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat preskriptif supling yaitu memberikan penilaian terhadap sistem pembiayaan haji dan umrah di PT Arminareka Perdana Yogyakarta. Dalam praktiknya, penelitian ini bertujuan untuk menilai tentang permasalahan yang menjadi objek pada pokok masalah yang terjadi di lapangan, dalam hal ini program solusi pada pembiayaan haji dan umrah di PT Arminareka Perdana. Untuk memenuhi tujuan penelitian ini, membutuhkan data-data yang terkait pada sistem pembiayaan haji dan umrah.Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan normatif dan kaidah-kaidah fikih sekunder setelah al-Qur’an dan Hadis untuk mendapatan jawaban yang realistis dan sesuai dengan syari’ah. Setelah penyusun meneliti terhadap sistem pembiayaan Haji dan Umroh di PT Arminareka Perdana, program tersebut memang merupakan sistem pemasaran yang menggunakan strategi Multi level marketing (MLM). Akan tetapi sisi negatif yang terdapat pada sistem Multi level marketing (MLM) tidak mewakili keharaman secara keseluruhan terhadap seluruh bisnis yang berbasis Multi level marketing (MLM) lainnya. Setelah membandingkan program solusi dengan sisi keharaman yang terdapat pada bisnis Multi level marketing (MLM) dapat diketahui, bahwa tidak terdapat sisi keharaman bisnis Multi level marketing (MLM) di dalam program solusi tersebut. Dengan tidak terdapatnya sisi keharaman yang terdapat pada bisnsi Multi level marketing (MLM) pada program solusi tersebut, maka program solusi yang ditawarkan PT Arminareka Perdana tidak melanggar dari aturan-aturan hukum Islam.
Published
2015-06-18
How to Cite
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Haji Dan Umrah Melalui Sistem Marketing Di PT. Arminareka Perdana Yogyakarta. (2015). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 5(1), 93-117. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/952
Section
Articles