Pasar tradisional memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat umum sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli . Namun, perkembangan zaman telah menyebabkan persaingan bisnis semakin tinggi hal ini memunculkan persaingan tidak sehat dan kecurangan dalam aktivitas jual beli seperti memberi beban pada timbel timbangan. Oleh karena itu, pentingnya menerapkan etika bisnis Islam ini dalam setiap aktivitas jual beli, terutama di pasar tradisional seperti Pasar Baru Porong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk meneliti bagaimana para penjual muslim menerapkan etika Islam dalam transaksi penjualan mereka di pasar Baru Porong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar penjual sayur di Pasar Baru Porong telah menggunakan prinsip tauhid (kesatuan), adl (keseimbangan), ikthiyar(kehendak bebas), fard (tanggungjawab), dan di setiap aktifitas jual beli mereka. Meskipun ada sebagian dari penjual belum menerapkan prinsip prinsip tersebut seperti ketidakjujuran dalam hal timabang menimbang
Kata Kunci : Etika Bisnis Islam, Jual Beli, Pasar.