Efektifitas Manajemen Penerimaan Peserta Didik Sistem Zonasi di SMP Negeri 1 Bangsal
Keywords:
Efektifitas, Manajemen, Sistem ZonasiAbstract
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui kebijakan penerimaan peserta didik sistem zonasi merupakan suatu terobosan perubahan layanan pendidikan agar tercipta pemerataan pendidikan, terhapusnya labelisasi sekolah favorit dan non favorit serta memberikan kemudahan dan keadilan akses layanan pendidikan. Perkembangan zaman merubah sistem penerimaan peserta didik dilakukan menjadi praktis dan cepat melalui sentuhan teknologi secara online. Sentuhan teknologi itu yang kemudian membuat penerimaan peserta didik menjadi objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan teori pelaksanaan dari George Edward III dan evalusi dari William Dunn yang sama-sama membahas terkait kebijakan publik. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Subjek penelitian yaitu Kepala Sekolah, Ketua penerimaan peserta didik yang sekaligus Wakil Kepala bidang Kesiswaan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik sistem zonasi ini: 1. Komunikasi yang dilakukan melalui adanya 3 grup WhatsApp pada masing-masing instansi. 2. Sumberdaya yang dibutuhkan adalah fungsionaris sekolah dan tata usaha sebagai panitia dan sebagai fasilitasnya seperti ruangan, alat administrasi dan intenet. 3. Disposisi yang dilakukan adalah pembentukan panitia sepenuhnya hak prepogatif kepala sekolah, dan panitia berkomitmen melaksanakan regulasi yang ada tanpa adanya insentif. 4. Struktur birokrasi yang dilakukan berdasarkan hierarki Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Panitia penerimaan peserta didik sekolah sebagai pelaksana lapangan. Evalusi penerimaan peserta didik sistem zonasi: 1. Efektifitas yaitu pelaksanaan telah memberikan hasil maksimal sesuai tujuan sistem zonasi. 2. Efisiensi yaitu pelaksanaan dilakukan secara praktis, cepat dan ekonomis. 3. Kecukupan yaitu kebijakan sistem zonasi telah memberikan solusi permasalahan penerimaan peserta didik selama ini dan manfaat yang besar bagi masyarakat dengan adanya jalur-jalur yang tersedia. 4. Pemerataan yaitu sistem ini telah memberikan jaminan keadilan dengan adanya persentase pada masing-masing jalur yang tersedia. 5. Ketepatan yaitu kebijakan penerimaan peserta didik telah tepat untuk dilakukan pada saat ini mengingat permasalahan penerimaan peserta didik selama ini yaitu ketidakadilan akses layanan dan ketimpangan pemerataan pendidikan, disisi lain juga target yang dibutuhkan telah terpenuhi sesuai kapasitas daya tampung.Downloads
Published
2025-02-14
Issue
Section
Articles