Hermeneutika Dan Dekonstruksi Hadis Rukyah Al-Hilal
Abstract
Salah satu objek kajian ilmu falak adalah penentuan awal Ramadhan dan Syawal. Penentuan tersebut dapat dilakukan dengan rukyat, dan hisab. Metode rukyat dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, sahabat, tabiin sampai sekarang. Rukyat yang dapat dilakukan oleh semua ini orang dilakukan dengan cara melihat hilal ketika matahari terbenam di akhir bulan. Hisab adalah perhitungan posisi dan ketinggian hilal saat matahari terbenam. Jika hilal tidak dapat terlihat karena cuaca maka bulan Syakban menjadi 30 hari. teori seperti ini dapat disebut dengan istikmal. Cara lain dapat ditempuh dengan cara mengkira- kirakan posisi hilal, teori ini diesebut dengan faqduru lahu. Masalah penentuan hilal hingga sekarangDownloads
Published
2019-12-20
How to Cite
Nurkhanif, M. (2019). Hermeneutika Dan Dekonstruksi Hadis Rukyah Al-Hilal. JURNAL ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR NURUL ISLAM SUMENEP, 1(2), 226–232. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/alqorni/article/view/3673
Issue
Section
Articles
License
AL-QORNI COPYRIGHT NOTICE
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam AL-QORNI yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs  jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di AL-QORNI bersifat akademik. AL-QORNIÂ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.