Konsep Musyawarah dalam Al-Qur’an (Kajian Tematik dalam Penafsiran M. Quraish Shihab)
Abstract
Penafsiran M. Quraish Shihab terhadap ayat-ayat musyawarah; Surah al-Baqarah ayat 233 ialah bahwa dalam hal penyusuan atau penyapihan anak hendaklah kedua orang tua melakukan musyawarah. Akan tetapi dalam ayat tersebut beliau lebih menekankan kepada konsep penyusuan anak. Surah Ali-‘Imran ayat 159 ialah bahwa bermusyawarah dalam melakukan rencana supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan dengan sikap lemah lembut. Dalam hal ini yang menjadi ibrah bagi kita adalah peristiwa perang Uhud. Surah Asy-Syura ayat 38 ialah bahwa musyawarah itu disamakan dengan madu di mana madu berarti sesuatu yang hasilnya baik sehingga musyawarah adalah upaya untuk mencari pendapat yang lebih baik dari beberapa orang. Musyawarah menurut M. Quraish Shihab adalah diambil dari asal katanya yaitu madu yang berarti hasilnya yang baik sehingga musyawarah adalah mengambil sesuatu yang baik dari beberapa orang yang sedang berkumpul.Downloads
Published
2021-04-18
Issue
Section
Articles
License
AL-QORNI COPYRIGHT NOTICE
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam AL-QORNI yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs  jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di AL-QORNI bersifat akademik. AL-QORNIÂ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.