Konsep Musyawarah dalam Al-Qur’an (Kajian Tematik dalam Penafsiran M. Quraish Shihab)

Penulis

  • Ahmad Faruqi
  • Shofi lailatul fitri

Abstrak

Penafsiran M. Quraish Shihab terhadap ayat-ayat musyawarah; Surah al-Baqarah ayat 233 ialah bahwa dalam hal penyusuan atau penyapihan anak hendaklah kedua orang tua melakukan musyawarah. Akan tetapi dalam ayat tersebut beliau lebih menekankan kepada konsep penyusuan anak. Surah Ali-‘Imran ayat 159 ialah bahwa bermusyawarah dalam melakukan rencana supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan dengan sikap lemah lembut. Dalam hal ini yang menjadi ibrah bagi kita adalah peristiwa perang Uhud. Surah Asy-Syura ayat 38 ialah bahwa musyawarah itu disamakan dengan madu di mana madu berarti sesuatu yang hasilnya baik sehingga musyawarah adalah upaya untuk mencari pendapat yang lebih baik dari beberapa orang. Musyawarah menurut M. Quraish Shihab adalah diambil dari asal katanya yaitu madu yang berarti hasilnya yang baik sehingga musyawarah adalah mengambil sesuatu yang baik dari beberapa orang yang sedang berkumpul.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-04-18

Cara Mengutip

Faruqi, A., & fitri, S. lailatul. (2021). Konsep Musyawarah dalam Al-Qur’an (Kajian Tematik dalam Penafsiran M. Quraish Shihab). JURNAL ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR NURUL ISLAM SUMENEP, 4(1), 141–207. Diambil dari https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/alqorni/article/view/4497

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.