Makna Ukhuwah dalam Al-Qur’an Perspektif M.Quraish Shihab (Analisis Tafsir Tematik)
Abstrak
Ukhuwah yang berasal dari kata ‘akh yang berarti persaudaraan dalam Al-Qur’an meliputi saudara kandung, ikatan saudara, saudara sebangsa waluapun tidak seagama, saudara kemasyarakatan walaupun sering terjadi selisih paham dan persaudaraan seagama. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam Al-Qur’an menjelaskan dalam hal persaudaraan hendaklah tidak saling mencela antar satu dan lainnya, karena hal tersebut akan memecah belah persaudaraan yang seharusnya dibangun dengan pondasi yang kokoh kemudian retak bahkan bermusuhan akibat permasalahan yang tidak dapat diatasi dengan pemikiran yang jernih. Menurut M.Quraish Shihab dalam tafsir tematiknya menyatakan bahwa ukhuwah bukan hanya saudara seibu, seayah ataupun seketurunan akan tetapi kesamaan unsur suku, bangsa Agama serta setanah air agar terciptanya ketentraman dan keharmonisan dalam hubungan manusia. Ukhuwah yang diajarkan oleh Islam yaitu saling menghargai, menghormati dan juga saling toleransi antar sesama Muslim dan sesama non Muslim. Agar orang-orang non Muslim tidak menganggap bahwa Islam adalah Agama yang kejam. Dengan demikian tetaplah menjaga hubungan persaudaraan dengan siapapun. Menurut beliau dalam ukhuwah terdapat empat macam yaitu ukhuwah ubudiyah, ukhuwah insaniyah atau basyariyah, ukhuwah wathaniyyah wa an-nasab, dan ukhuwah fi din al-Islam. Faktor lahirnya persaudaraan adalah persamaan, semakin banyak persamaan maka akan semakin kokoh pula persaudaraan sehingga melahirkan persaudaraan yang hakiki. Dalam mematapkan ukhuwah dalam Islam mengenalkan konsep khalifah agar dapat memelihara, mengarahkan dan membimbing sesuatu agar mencapai tujuan, Islam juga memperkenalkan ajaran bagi pemeluk agama, menghindari sikap yang dapat memperkeruh suasana antar sesama. Konsep dalam berukhuwah ada tiga yaitu tanawwu’al-‘ibadah, al-mukhti’u fi al-ijtihad lahu ajr, dan la hukma lillah qabla ijthad al-mujtahid. Dalam prakteknya ukhuwah sebenarnya dalam QS. Al-Hujurat ayat 10 dapat dijadikan landasan karenanya harus ada ishlah (perbaikan hubungan).##submission.downloads##
Diterbitkan
2021-04-18
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
AL-QORNI COPYRIGHT NOTICE
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam AL-QORNI yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs  jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di AL-QORNI bersifat akademik. AL-QORNIÂ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.