Edukasi Dalam Penerapan Hukum Halal dan Haram Pada Makanan di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin
DOI:
https://doi.org/10.35309/dharma.v1i2.4335Keywords:
Halal, Haram, MakananAbstract
Prinsip Islam dalam hukum halal dan haram pada dasarnya adalah untuk kebaikkan manusia itu sendiri dengan unsur didalamnya untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari marabahaya serta kehati-hatian dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi. Dalam menjaga kehati-hatian Islam menetapkan tiga hukum selain halal dan haram yaitu Mubah, makruh dan subhat sebagai pilihan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan maupun minuman, hukum halal dan haram adalah wewenang Allah SWT yang tidak bisa ditawar lagi. pengabdian ini menggunakan metode ceramah serta tanya jawab dalam forum diskusi di desa Nusa Makmur kec Air Kumbang banyuasinReferences
Burhanuddin TR, dan Sopian, A. (2011). Islam My Way Of Life. Subang: Royyan Press.
http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/202
https://kominfo.go.id/content/detail/4240/uu-no-332014-pemerintah-harus bentuk-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal/0/berita
Mashudi, M., Suparyanto, D., & Arisandi, B. (2020). Pendayagunaan Potensi Ekonomi Desa Paterongan Kecamatan Galis Melalui KKN Mahasiswa STAIDHI Tahun 2020. Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1-16.
Qardhawi, Y. 2003. Halal dan Haram Dalam Islam. Cetakan ke 3.Diterjemahkan oleh: Ahmadi,dkk. Jakarta: Era Intermedia.
Ramdhan, T. W. (2018). Dimensi Moderasi Islam. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 2(2), 29-48.
Thobib Al-Asyhar, 2003, Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani, Jakarta:Al-Mawadi Prima
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.