Edukasi Dalam Penerapan Hukum Halal dan Haram Pada Makanan di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin
DOI:
https://doi.org/10.35309/dharma.v1i2.4335Kata Kunci:
Halal, Haram, MakananAbstrak
Prinsip Islam dalam hukum halal dan haram pada dasarnya adalah untuk kebaikkan manusia itu sendiri dengan unsur didalamnya untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari marabahaya serta kehati-hatian dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi. Dalam menjaga kehati-hatian Islam menetapkan tiga hukum selain halal dan haram yaitu Mubah, makruh dan subhat sebagai pilihan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan maupun minuman, hukum halal dan haram adalah wewenang Allah SWT yang tidak bisa ditawar lagi. pengabdian ini menggunakan metode ceramah serta tanya jawab dalam forum diskusi di desa Nusa Makmur kec Air Kumbang banyuasinReferensi
Burhanuddin TR, dan Sopian, A. (2011). Islam My Way Of Life. Subang: Royyan Press.
http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/202
https://kominfo.go.id/content/detail/4240/uu-no-332014-pemerintah-harus bentuk-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal/0/berita
Mashudi, M., Suparyanto, D., & Arisandi, B. (2020). Pendayagunaan Potensi Ekonomi Desa Paterongan Kecamatan Galis Melalui KKN Mahasiswa STAIDHI Tahun 2020. Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1-16.
Qardhawi, Y. 2003. Halal dan Haram Dalam Islam. Cetakan ke 3.Diterjemahkan oleh: Ahmadi,dkk. Jakarta: Era Intermedia.
Ramdhan, T. W. (2018). Dimensi Moderasi Islam. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 2(2), 29-48.
Thobib Al-Asyhar, 2003, Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani, Jakarta:Al-Mawadi Prima
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.