Pelatihan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kabupaten Nagan Raya

Penulis

  • Sufyan Anwar Universitas Teuku Umar

DOI:

https://doi.org/10.35309/dharma.v3i2.6455

Kata Kunci:

pelatihan, kekerasan, perempuan

Abstrak

Kekerasan terhadap perempuan sudah dianggap sebagai salah satu masalah kesehatan masyarakat secara global. Hal ini dikarenakan pola kejadian kekerasan terus terjadi peningkatan setiap tahunnya, terutama di Indonesia. Ada sejumlah faktor risiko yang diduga berkaitan dengan kejadian kekerasan terhadap perempuan seperti tingkat pendidikan, keyakinan dan norma, kepribadian yang antisosial, ketidakpuasan perkawinan, konsumsi alkohol dan lainnya. Untuk dapat menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui peningkatan pengetahuan kepada masyarakat. Pelatihan tentang penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2021 selama satu setengah jam di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai unsur dan dilaksanakan dengan menggunakan metode tanya jawab setelah penyajian/ presentasi terlebih dahulu. Sebagian besar peserta menunjukkan animo dan semangat yang cukup baik saat presentasi dilakukan dan demikian pula saat sesi tanya jawab, dimana banyak perserta yang mengajukan pertanyaan dan menceritakan pengalaman mereka tentang kekerasan yang terjadi dilingkungan mereka. Hal ini mengindikasikan bahwa ada peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang kekerasan terhadap perempuan. Peserta yang hadir diharapkan dapat menularkan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat luas, terutama kepada orang-orang yang ada di lingkungan kerja dan tempat tinggal mereka.

Referensi

Agçay G, Inanici SY, Çolak B, and Inanici MA. (2015). Risk factors for violence against women by intimate partners in Sakarya, Turkey. Journal of forensic and legal medicine, 36, pp. 37–42. https://doi.org/10.1016/j.jflm.2015.08.008.

Alimi R and Nurwati N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan, Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat, 2(1), pp. 20–27.

Amrina H, Dian M, and Raihan P. (2013). Buku saku mengenal kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mekanisme penanganannya. Editor Basrie. Badan pemberdayaan dan perlindungan anak Aceh. Banda Aceh.

Anas and Haedariah. (2022). Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Communnity Development Journal, 3(2), pp. 710-717.

Arisandi, B., Mufaizin, M., & Hasan, M. (2020). Pelatihan Pembuatan Teh Rosella dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat di Desa Sorpa Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 28-37.

Bahri S. (2021). DPMGP4 Nagan Raya cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di akses tanggal 10 September 2021 di https://www.acehekspres.com/news/dpmgp4-nagan-raya-cegah-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak/index.html.

Centers for Disease Control and Prevention. (2020). Violence prevention. Diakses tanggal 11 September 2021 di https://www.cdc.gov/violenceprevention/intimatepartnerviolence/riskprotectivefactors.html.

Ebert C and Steinert JI. (2021). Prevalence and risk factors of violence against women and children during COVID-19, Germany. Bulletin of the World Health Organization, 99(6), pp. 429–438. https://doi.org/10.2471/BLT.20.270983.

Hakim, Z., Muttaqin, I., & Mudarris, M. (2020). Revitalisasi Jembatan Desa sebagai Akses Aktivitas Perekonomian Desa Bangpindah Kecamatan Galis Bangkalan. Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 38-48.

Komnas Perempuan. (2021). Perempuan dalam himpitan pandemi: lonjakan kekerasan seksual, kekerasan siber, perkawinan anak dan keterbatasa penanganan ditengan covid-19: catatan kekerasan terhadap perempuan tahun 2020. Jakarta: Komnas Perempuan.

Mashudi, M., Suparyanto, D., & Arisandi, B. (2020). Pendayagunaan Potensi Ekonomi Desa Paterongan Kecamatan Galis Melalui KKN Mahasiswa STAIDHI Tahun 2020. Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1-16.

Nusanti I. (2014). Strategi Service Learning Sebuah Kajian Untuk Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 20(2), pp. 251-260.

Setyorini T. (2021). Mengindentifikasi kekerasan ekonomi atau financial abuse dalam hubungan. Diakses pada tanggal 12 September 2021 di https://www.merdeka.com/gaya/mengidentifikasi-kekerasan-ekonomi-atau-financial-abuse-dalam-hubungan.

Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

United Nations. (1993). Declaration on the elimination of violence against women. New York: UN.

World Health Organization. (2019). RESPECT women: Preventing violence against women. eneva: World Health Organization (WHO/RHR/18.19). Licence: CC BY-MC-SA 3.0 IGO.

World Health Organization. (2021). Violence against women. Diakses tanggal 11 September 2021 di https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-02

Cara Mengutip

Anwar, S. (2023). Pelatihan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kabupaten Nagan Raya . Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 230–245. https://doi.org/10.35309/dharma.v3i2.6455

Terbitan

Bagian

Articles