PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH MELALUI MEDITASI DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA

  • komari msy STAI DIPONEGORO TULUNGAGUNG
Keywords: Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syari’ah, Pengadilan Agama

Abstract

Persoalannya sampai saat ini belum ada aturan hukum positif yang secara terperinci mengatur tentang acara penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, namun demikian bukan berarti tidak ada aturan hukumnya atau dengan kata lain telah terjadi “kekosongan hukum†dalam persoalan ini. Karena pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili. Oleh karena itu walaupun aturan formal yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah belum ada, pengadilan agama sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh negara untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah sudah seharusnya mengerahkan segenap potensinya untuk menjawab tantangan tersebut. Hasil yang didapatkan dari tulisan ini adalah sebagai berikut: 1) Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaian perkara sengketa ekonomi syari’ah karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat (2) joncto pasal 2 dan pasal 49 Unda ng-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama. 2) Hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Agama didalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah sebelum diberlakukannya atau diundangkannya peraturan perundangan yang khusus untuk itu adalah hukum acara perdata yang berlaku bagi Peradilan Umum. 3) Peradilan Agama yang paling berhak menyelesaikan suatu sengketa ekonomi syari’ah adalah Peradilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat dan/atau tempat obyek sengketa berada.

Published
2022-03-08