PEMIKIRAN REFORMASI EKONOMI UMAR BIN KHATTAB DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ SEBAGAI BENTUK KEBERHASILAN PEREKONOMIAN ISLAM
Abstract
Sebagai terminal akhir suatu kebijakan, maka kemampuan seorang pemimpin sangat menentukan. Tercatat dalam lembaran sejarah, Islam pernah memiliki pemimpin-pemimpin (khalifah) yang namanya masih acapkali dibicarakan, baik di kalangan akademisi maupun non-akademisi, bahkan menjadi rujukan dalam memformulasikan suatu tindakan berupa kebijakan yang menyentuh wilayah politik, sosial, dan ekonomi. Di tangan merekalah kejayaan Islam pernah diraih. Kala itu, kemajuan Islam sungguh berada pada puncaknya, baik dari aspek politik, sosial, ekonomi dan budaya. Kemajuan di bidang politik dibuktikan dengan meluasnya ekspansi Islam ke berbagai negara sekitarnya. Kekuatan politik menyumbang dampak positif tehadap kesejahteraan sosial masyarakat, dengan diterapkannya berbagai kebijakan berdasarkan dengan tuntutan realitas dan kesejahteraan dan berlandaskan perintah yang termaktub dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Satu hal yang kiranya perlu dipahami, adalah bahwa setiap hasil pemikiran manusia, selalu bersifat historis; terikat dengan ruang dan waktu yang mengitarinya. Kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh Umar ibn Khattab dan Umar ibn Abdul Aziz tentulah memiliki kebenaran-kebenaran tertentu sesuai dengan dimensi ruang dan perputaran waktunya. Bagaimanapun bentuknya, kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya solusi terhadap berbagai problema Negara, terutama sektor perkonomian yang terjadi ditengah masa bakti kepemimpinan meraka. Kebijakan ketiga Khalifah di atas mengajarkan kita, terutama para penentu akhir kebijakan ekonomi sebuah makna kesejahteraan (maslahat) yang menjadi dasar pijakan perumusan satu kebijakan. Sistem ekonomi yang kaku hanya akan menjadi sebuah bomerang tersendiri bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Karena sejatinya yang menjadi tujuan suci ekonomi adalah bukan pertumbuhan ekonomi, melainkan kesejahteraan umat manusia sebagai pelaku aktivitas ekonomi di belahan bumi ini.