PERNERAPAN IJARAH PERTANIAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN PETANI DI DESA SIMO
Abstract
Implementasi Ijarah pada lahan pertanian masih didominasi oleh unsur kepercayaan dan kebiasaan lokal, meskipun secara substansi telah memenuhi rukun dan syarat syariah dalam akad sewa-menyewa (ijarah). Tentunya dalam menjalankan ijarah tidak bias terlepas dalam hal ini yaitu faktor pendukung yang mencakup ketersediaan lahan yang luas dan Sumber Daya Manusia (petani) yang memadai. Dan tentunya ada juga factor penghambat dimana Sementara faktor penghambat utama adalah kurangnya pemahaman sebagian petani mengenai konsep ijarah syariah dan minimnya sosialisasi resmi.dalam kaitannya dengan pendapatan, implementasi ijarah terbukti dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari petani dan berpotensi meningkatkan pendapatan mereka, meskipun peningkatan yang signifikan umumnya hanya dirasakan oleh sebagian petani yang mengelola lahan sewa dengan hasil panen optimal. Secara umum, praktik ijarah ini dinilai tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena didasarkan pada kerelaan dan prinsip tolong-menolong antar kedua belah pihak

