FIQIH ZAKAT

  • Dalhari Dipo STAI Diponegoro Tulungagung

Abstrak

Indonesia merupakan Negara kesatuan yang mayoritas penduduk beragama Islam, bahkan jumlah umat Islam di Indonesia terbesar di dunia. Sebagai negara yang beragama, Indonesia menjujung tinggi nilai-nilai kemanusian, oleh karena itu salah satu tujuan nasional negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum agar tercipta masyarakat yang adil dan  makmur. Dalam upaya mensejahterakan masyarakat, negara telah menjalankan berbagai program seperti pengambilan pajak yang hasilnya digunakan untuk pemberian berbagai subsidi, beras murah, dan lain-lain. Namun langkah penting yang terkait dengan upaya memperkecil kesenjangan ekonomi adalah dengan dibentuknya undang- undang no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat Undang-undang ini memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada orang-orang muslim untuk menunjukkan sumbangsih agama mereka dalam upaya menyelesaikan masalah krusial yang dihadapi oleh negara yaitu adanya kesenjangan sosial ekonomi. Sesuai dengan dasarnegara Republik Indonesia, yaitu Pancasila dan sesuai dengan ketentuan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945, maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan bimbingan dan bantuan guna mempelancar usaha pembangunan agama sesuai dengan ajarannya agama masing-masing, termasuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan soal-soal agama Islam, termasuk dalam hal pengelolan zakat.

Diterbitkan
2021-09-03
Bagian
Articles