JUAL BELI DALAM KAJIAN FIQIH

  • Dalhari Dipo STAI Diponegoro Tulungagung

Abstrak

Jual beli merupakan aktifitas urgen yang dilakukan oleh semua manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam jual beli terdapat  unsur tukar menukar barang antara dua pihak yang saling  membutuhkan. Ada beragam jenis dalam transaksi jual beli.  Demikian pula terdapat berbagai aturan dalam transaksi jual beli ini. Tidak semua aturan jual beli sesuai dengan hukum Islam. Begitu pula belum tentu semua orang muslim melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Bahkan ada pula yang tidak tahu sama sekali tentang ketentutan-ketentuan yang ditetapkan oleh hukum Islam dalam hal jual beli (bisnis). Di dalam al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber hukum Islam banyak memberikan contoh atau mengatur bisnis yang benar menurut Islam. Bukan hanya untuk penjual saja tetapi juga untuk pembeli. Sekarang ini lebih banyak penjual yang lebih mengutamakan keuntungan individu tanpa berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum Islam. Mereka cuma mencari keuntungan duniawi saja tanpa mengharapkan barokah kerja dari apa yang sudah dikerjakan. Setiap manusia yang lahir di dunia ini pasti saling membutuhkan orang lain, aka selalu melakukan tolong–menolong dalam menghadapi berbagai kebutuhan yang beraneka ragam, salah satunya dilakukan dengan cara berbisnis atau jual beli. Jual beli merupakan interaksi sosial antar manusia yang berdasarkan rukun dan syarat yang telah di tentukan. Jual beli diartikan “al-bai’, al-Tijarah dan al Mubadalahâ€. Pada intinya jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mempunyai manfaat untuk penggunanya, kedua belah pihak sudah menyepakati perjanjian yang telah dibuat.

Diterbitkan
2022-03-08
Bagian
Articles