MANAJEMEN WAKAF

  • Dalhari Dipo STAI Diponegoro Tulungagung

Abstrak

Secara harfiah wakaf bermakna “pembatasan†atau “laranganâ€. Sehingga kata wakaf dalam Islam untuk maksud “pemilikan dan pemeliharaan†harta benda tertentu untuk kemanfaatan sosial tertentu yang ditetapkan dengan maksud mencegah penggunaan harta wakaf tersebut di luar tujuan khusus yang telah ditetapkan. Wakaf dalam hukum Islam berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (dzatnya) kepada seseorang atau nadzir (pengelola wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari‟at Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum. Pada dasarnya wakaf merupakan tindakan sukarela (tabarru') untuk mendermakan sebagian kekayaan. Karena sifat harta benda yang diwakafkan tersebut bernilai kekal, maka derma wakaf ini bernilai jariyah. Dalam Islam, wakaf tidak terbatas pada tempat-tempat ibadah saja dan hal-hal yang menjadi prasarana dan sarana saja, tetapi diperbolehkannya dalam semua macam shadaqah. Semua shadaqah pada kaum fakir dan orang-orang yang membutuhkannya. Islam meletakkan amalan wakaf sebagai salah satu bentuk ibadah kebajikan. Wakaf adalah perikatan antara orang yang memberikan wakaf (wakif) kepada orang yang menerima wakaf untuk tujuan wakaf (Nazir). Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak dan pihak lain berkewajiban atas suatu prestasi.

Diterbitkan
2022-03-29