MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstrak
Mitigasi risiko pembiayaan dilakukan sebagai salah satu usaha untuk meminimalisir dampak negatif yang nantinya harus diterima akibat terjadinya kenyataan yang tidak sesuai dengan ekspektasi. Manusia pada dasarnya memang diperintahkan untuk selalu berusaha, karena sesuatu tidak terjadi begitu saja namun harus diusahakan. Mitigasi risiko menjadi hal penting karena akan mempengaruhi pencapaian tujuan perbankan syariah tersebut. Tujuan perbankan syariah pada umumnya adalah pencapaian maslahah. Mashlahah dapat dijabarkan dengan dicapainya kesejahteraan umat. Jika risiko tidak dapat dimitigasi dengan baik, maka kesejahteraan umat akan menjadi terganggu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan metode studi multisitus. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui mitigasi risiko pembiayaan di perbankan syariah agar risiko dapat diminimalisir dengan baik. Obyek penelitian ini adalah Bank Muamalat Indonesia Capem Tulungagung dan Bank Rakyat Indonesia Capem Ploso Jombang. Penelitian dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengembangkan mitigasi risiko.
Hasil dari penelitian ini adalah penyebab terjadinya risiko pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia Capem Tulungagung dan Bank Rakyat Indonesia Syariah Capem Ploso Jombang dilihat dari faktor internal dan faktor eksternal. Selain itu juga tahap-tahap dalam menyelesaikan wanprestasi yang merupakan salah satu risiko yang timbul dari pembiayaan di perbankan syariah. mitigasi ini dilakukan saat proses input sampai dengan out put (pencairan) pembiayaan, hal ini dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi. Sedangkan wanprestasi penyelesaiannya dilakukan dengan tiga tahap yaitu surat peringatan, musyawarah secara kekeluargaan, dan jalur hukum.