PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN ANAK TERLANTAR MENURUT UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstrak
Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Setiap anak juga berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Sebagai Negara Hukum, Indonesia mempunyai peraturan Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak di antaranya, UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan undang-undang tersebut di atas sudah sangatlah kuat untuk menjamin hak-hak anak terlantar khususnya dalam hal hak pendidikan.
Kata Kunci: Hak Pendidikan, Anak Terlantar