Moderasi Beragama Menjawab Intoleransi di Dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005

  • Muhammad Torieq Abdillah UIN Antasari Banjarmasin
  • Ichwan Ahnaz Alamudi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Rahimah Tul Sa'dah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Keywords: Intolerance, Local Regulation, Religious Moderation

Abstract

Abstract: In recent years, various acts of violence in the form of intolerance have turned out to be massive social phenomena under the pretext of being an excuse to legitimize acts of violence committed. In fact, from a national point of view, Indonesia has stipulated freedom of religion as stated in the Constitution, namely Article 28 of the 1945 Constitution. Apart from that, also in Banjarmasin City Regional Regulation No. 4 of 2005 is one of the sharia-based regional regulations. However, over time, this regional regulation experienced many violations in terms of violating its rules and discriminatory attitudes towards non-Muslim groups regarding freedom of religion and people's welfare. This study's normative juridical research method is a legal, conceptual, and case approach. The study results show that the regional regulation is contrary to the constitution because of the flawed material content coupled with cases that lead to discriminatory attitudes and intolerance when non-halal food stalls are also the target of raids during Ramadan. The existence of Al-Qur'an verses that discuss the concept of religious moderation can be a means of answering this problem.

Keywords: Intolerance,  Local Regulations, Religious Moderation

 

Abstract: Beberapa tahun terakhir, berbagai tindakan kekerasan berupa intoleransi  menjadi fenomena sosial masif dengan dalih menjadi alasan untuk melegitimasi tindakan kekerasan yang dilakukan. Padahal, jika dilihat dari sisi negara, Indonesia telah menetapkan kebebasan beragama sebagaimana tertuang di dalam UUD, yaitu Pasal 28 UUD 1945. Selain itu, juga di dalam Perda Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2005 merupakan salah satu Perda berbasis syariah. Namun, seiring berjalannya waktu, Perda ini justru mengalami banyak pelanggaran dalam hal melanggar aturan sendiri dan sikap diskriminatif terhadap kelompok nonmuslim dalam hal kebebasan beragama dan kesejahteraan rakyat. Metode penelitian yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi karena kandungan materi yang cacat ditambah kasus-kasus yang menyebabkan sikap diskriminatif dan intoleransi ketika warung makanan nonhalal juga menjadi sasaran razia selama Ramadan. Adanya ayat Al-Qur'an yang membahas konsep moderasi agama dapat menjadi sarana dalam menjawab permasalahan ini.

Keywords: Intoleransi, Moderasi Beragama, Peraturan Daerah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmadi, Agus. “Moderasi beragama dalam keragaman Indonesia.†Inovasi-Jurnal Diklat Keagamaan 13, no. 2 (2019): 45–55.

Amar, Abu. “Pendidikan Islam Wasathiyah ke-Indonesia-an.†Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman 2, no. 1 (2018): 18–37.

Burkens, M.C. Beginselen van de Democratische Rechtsstsat. Zwolle: Tjeenk Willink, 1990.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Firdaus, Muhammad Ananta. “Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin.†Badamai Law Journal 3, no. 1 (2018).

Hadjon, Philipus M. Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif). Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1994.

“Hasil Pencarian - KBBI Daring.†Diakses 27 Oktober 2022. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/otonomi%20daerah.

HS, Salim, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing, 2007.

Kansil, C.S.T., dan Christine S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Kerjasama, Biro Humas, Hukum dan. “Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama.†Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diakses 19 Juni 2022. https://www.kemenkumham.go.id/berita/pemerintah-jamin-perlindungan-kebebasan-beragama.

Muhammad, Zainuddin, dan In’am Esha. Islam Moderat: Konsepsi, Interpretasi, dan Aksi. Malang: UIN Maliki Press, 2016.

Na’imah, Hayatun. “Lahirnya Perda Berbasis Syari’ah Di Provinsi Kalimantan Selatan.†Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran 16 (2016): 25–32.

Nur, Afrizal. “Konsep Wasathiyah Dalam Al-Quran;(Studi Komparatif Antara Tafsir Al-Tahrir Wa At-Tanwir Dan Aisar At-Tafasir).†Jurnal An-Nur 4, no. 2 (2016).

RI, Kementerian Agama. Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019.

———. Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019.

———. Tanya Jawab Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019.

RI, Lajnah Pentahsihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang dan Diklat Kementrian Agama. Tafsir Maudhu’i (Tafsir Al-Qur’an Tematik). Vol. 8. Jakarta: PT Lentera Ilmu Makrifat, 2019.

Riadini, Zahra Amelia. Model Kawal Imbang (Check And Balances) Sebagai Pola Hubungan Kelembagaan Antara Eksekutif Dan Legislatif Di Kota Salatiga (Tinjauan Sosiologis-Yuridis Terhadap Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004). Semarang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2013.

Risanta, Muhammad. “Pemilik Warung Makan Nonhalal di Kalsel Ngamuk Dirazia, Revisi Perda Diusul.†detiksulsel. Diakses 19 Juni 2022. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6026282/pemilik-warung-makan-nonhalal-di-kalsel-ngamuk-dirazia-revisi-perda-diusul.

Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 1. Jakarta: Lentera Hati, 2011.

Sjarif, Amiroeddin. Perundang-Undangan: Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

Sunaryo, Agus. “Fikih Tasamuh: Membangun Kembali Wajah Islam yang Toleran.†Akademika: Jurnal Pemikiran Islam 18, no. 2 (2013): 235–54.

Syarbini, Asnawi. Moderasi Agama Meneladani Nabi Muhammad SAW. Banten, 2020.

“Viral Warung Nonhalal di Banjarmasin Diminta Tutup, Begini Perkembangannya - Kalimantan Bisnis.com.†Diakses 24 Juni 2022. https://kalimantan.bisnis.com/read/20220410/407/1521136/viral-warung-nonhalal-di-banjarmasin-diminta-tutup-begini-perkembangannya.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Sejarah Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1994.

Published
2023-01-20
Section
Articles