Implementasi PAR dalam Pendidikan Agama Islam
Abstrak
Abstrak PAR dalam beberapa hal secara teori dan praktis berbeda dengan penelitian pada umumnya. Participatory action research (PAR) yang merupakan penelitian alternatif dari permasalahan filsafat sosial (kehidupan sosial), sering dihubungkan dengan perubahan (transformasi) sosial dunia ke tiga. Ada 3 hal yang membedakan PAR dengan penelitian biasa, yaitu keterlibatan partisipan (hampir semuanya terlibat), penelitian didasarkan pada analisis sosial (problem sebuah komunitas) dan orientasi pada komunitas. Pada umumnya dalam penelitian tindakan termasuk PAR, peneliti mengorbankan metodologi dan teknik yang kaku ditukar dengan yang lebih menguntungkan untuk validasi. Untuk alasan tersebut maka penelitian tindakan partisipatori kadang-kadang disebut riset dengan teknik yang rendah (low-tech). penelitian tersebut mengabaikan aspek metodologis dalam penelitian. Menjadi menarik ketika permasalahan umum dalam pendidikan agama Islam dapat dikaji dan diteliti dengan PAR. Tulisan ini bertujuan melakukan analisis kritis tentang esensi dan urgensi PAR dengan fokus pendidikan agama Islam.Referensi
Daftar Pustaka
Darajat, Zakiyah, Pendidikan Agama dalam Pembinaan Mental (Jakarta: Bulan Bintang, 1987).
Don K, Marut, Riset Aksi Partisipatoris: Riset Pemberdayaan dan
Pembebasan (Yogyakarta: Insist Press, 2004).
Nizar, Samsul, Pengantar Dasar-dasar Pemikiran Pendidikan Islam (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.
Thoha, Chabib, dkk, Metodologi Pengajaran Agama (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1999).
Darajat, Zakiyah, Pendidikan Agama dalam Pembinaan Mental (Jakarta: Bulan Bintang, 1987).
Don K, Marut, Riset Aksi Partisipatoris: Riset Pemberdayaan dan
Pembebasan (Yogyakarta: Insist Press, 2004).
Nizar, Samsul, Pengantar Dasar-dasar Pemikiran Pendidikan Islam (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.
Thoha, Chabib, dkk, Metodologi Pengajaran Agama (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1999).
Diterbitkan
2015-11-18
Terbitan
Bagian
Articles
HAK CIPTA
Ariktel dalam Jurnal Paradigma Institut dapat digunakan sebagai bahan rujukan karya ilmiah lain dan dapat disebarluaskan kepada pihak lain atau instansi terkait untuk menambah khasanah keilmuan. Jika ada pihak-pihak yang tidak beratanggung jawab menggandakan dengan sengaja maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.