APLIKASI TASAWUF DALAM DUNIA PENDIDIKAN MODERN
Abstrak
Abstrak Kemajuan teknologi di segala bidang sedemikian pesatnya, bak air bah yang tak terbendung lagi arusnya. Kebutuhan lahir manusia sedemikian mudah didapat. Bepergian serba mudah dan cepat, berbicara jarak jauh tidak menjadi masalah. Di kalangan tertentu segala sesuatu serba mudah dan berlimpah ruah, hiburan hura-hura semakin merajalela, meskipun di kalangan tertentu yang lain ada yang hidup serba susah. Makan susah, tempat tinggal susah, menyekolahkan anak pun menjadi persoalan tersendiri bagi orang tua. Dalam kondisi seperti ini banyak orang yang hanya melihat dengan mata kepala dan hatinya kepada hal-hal yang bersifat material. Kenyataan membuktikan, bahwa pada umumnya seorang ibu atau ayah sudah bangga apabila dalam pelajaran bahasa Inggris, Matematika dan IPA nilai anak-anaknya mendapat angka 9. Mayoritas orang tua lupa bertanya berapa nilai pendidikan agama anak-anaknya. Sedangkan pendidikan agama jauh lebih penting dalam membentuk karakter dan moral anak. Terlebih pada era modern sekarang, pendidikan agama merupakan landasan yang fundamental dalam mencapai keberhasilan tujuan pendidikan secara umum baik dari nilai etika maupun estetika.Referensi
Daftar Pustaka
Aqid, Kharisudin, Aktualisasi Tasawuf dalam Pendidikan Modern, Ponorogo: Brosur Kuliah, 2009.
Mz, Labib, Tasawuf dan Jalan Hidup Para Kyai, Surabaya: Bintang Usaha
Jaya, 2000.
Tim Penyusun Kamus Depdikbud, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Aqid, Kharisudin, Aktualisasi Tasawuf dalam Pendidikan Modern, Ponorogo: Brosur Kuliah, 2009.
Mz, Labib, Tasawuf dan Jalan Hidup Para Kyai, Surabaya: Bintang Usaha
Jaya, 2000.
Tim Penyusun Kamus Depdikbud, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Diterbitkan
2015-12-04
Terbitan
Bagian
Articles
HAK CIPTA
Ariktel dalam Jurnal Paradigma Institut dapat digunakan sebagai bahan rujukan karya ilmiah lain dan dapat disebarluaskan kepada pihak lain atau instansi terkait untuk menambah khasanah keilmuan. Jika ada pihak-pihak yang tidak beratanggung jawab menggandakan dengan sengaja maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.