HUBUNGAN EKONOMI ISLAM DENGAN AQIDAH ISLAM
Abstrak
Abstrak Dalam perspektif ekonomi islam, ada satu titik awal yang benar-benar harus kita perhatikan, yaitu ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah Islam, yang bersumber dari syariatnya. Dan hal ini baru dari satu sisi, sedangkan dari sisi lain adalah Al-Qur‟an al-karim dan As-sunnah Nabawiyah yang berbahasa Arab. Olek karna itu, berbagai terminology dan substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka islami, atau dengan kata lain, harus digunakan kata dan kalimat dalam bingkai lughawi.Supaya dapat disadari pentingnya titik permasalahan ini. Karena dengan gambling , tegas dan jelas mampu memberi pengertian yang benar tentang istilah kebutuhan, keinginan, dan kelangkaan dalam upaya memecahkan problematika ekonomi IslamReferensi
Daftar Pustaka
Lubis, Suhrawadi K, 2000,Hukum ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Muhammad Daud, 1988, Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: Universitas Indonesia.
Huda, Nurul dkk, 2008, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Iqbal, Asep Muhamad, 2009,Ekonomi Islam, Malang: Empat Dua.
Nasution, Mustafa Edwin dkk, 2007, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Daulay, Haidar Putra dkk, 2012, Pendidikan Islam Dalam Mencerdaskan
Bangsa, Jakarta: Rineka cipta.
Lubis, Suhrawadi K, 2000,Hukum ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Muhammad Daud, 1988, Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: Universitas Indonesia.
Huda, Nurul dkk, 2008, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Iqbal, Asep Muhamad, 2009,Ekonomi Islam, Malang: Empat Dua.
Nasution, Mustafa Edwin dkk, 2007, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Daulay, Haidar Putra dkk, 2012, Pendidikan Islam Dalam Mencerdaskan
Bangsa, Jakarta: Rineka cipta.
Diterbitkan
2015-12-04
Terbitan
Bagian
Articles
HAK CIPTA
Ariktel dalam Jurnal Paradigma Institut dapat digunakan sebagai bahan rujukan karya ilmiah lain dan dapat disebarluaskan kepada pihak lain atau instansi terkait untuk menambah khasanah keilmuan. Jika ada pihak-pihak yang tidak beratanggung jawab menggandakan dengan sengaja maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.