HAKEKAT PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Jurnal Pendidikan Islam
Abstrak
Proses pendidikan haruslah jelas antara obyek – subyek, sumber dasar dan tujuan pendidikan yang akan dilakukan. Sebagai obyek dan subyek peserta didik dan pendidik menduduki posisi penting di dalam melaksanakan proses Pendidikan. Di dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dala menyelenggarakan pendidikan. Pembagian peserta didik menurut jenisnya bertujuan untuk memudahkan pendidik melaksanakan proses pendidikan yang sesuai dan relevan dengan apa yang dibutuhkan oleh peserta didik. Tetapi pendidik yang cerdas harus mendidik menuju kedewasaan yang total sehingga anak didik tidak kebablasan menjadi egosi yang terlalu menonjolkan keakuannya dan hanya mementingkan dirinya sendiri atau pun anak didik tersebut menjadi altruis (orang yang lebih mementingkan orang lain).
Kata Kunci: Pendidik , Peserta Didik, Pendidikan Islam
