Hak Cipta Dalam Diskursus Ekonomi Islam
Abstract
Pemahaman terhadap harta sebelum revolusi industri pertama hanya mencakup sesuatu yang visibel dan ekonomis. Namun paasca fenomena tersebut, terjadi pergeseran paradigma yang memperluas pengertian harta. Pada titik ini, hak cipta (copy rights) menjadi objek baru dalam kajian hukum dan menjadikannya sebagai salah satu hak yang mendapat perlindungan. Penelitian ini ingin mengungkap bagaimana Islam memandang eksistensi dari hak cipta. Dengan menggunakan pendekatan historis-normatif, dapat diketahui bahwasanya konsep harta dalam islam sebenarnya telah mengakomodir hak cipta dan menjadikannya sebagai salah satu hal yang dapat dimiliki sebagai harta. akan tetapi diskursus mengenai hal ini baru terjadi pada masa kontemporer. Sebelumnya, eksistensi Hak cipta kurang mendapatkan perhatian karena masih dianggap kurang bernilai secara ekonomis. Pembahasan mengenai kekayaan intelektual juga sudah diuraikan secara jelas dan rinci dalam karya-karya ulama kontemporer muslim, seperti wahbah zuhaili dan lain sebagainya.
References
Tempo.co: Pemakaian Softwere Bajakan di Indonesia terbesar di asia-pasifik. Tempointeraktif.com. Pembajakan Buku Tahun Ini Menggila.
Kompas.com: Seriusi Pembajakan Buku, Ikapi Meminta Pemerintah Benar-benar Memiliki Komitmen Politik
Republika.co.id: Pembajakan Musik Merugikan Negara
2. Perundang Undangan
Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Lihat juga
Qoror Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait
MUI, Fatwa MUNAS VII Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, 2005.
3. Buku & Jurnal
A.W. Munawwir, Kamus Munawwir
Abdullah Muslih dan Shalah Al-Shawi, Fikih Ekonomi keuangan Islam, Bekasi: Darul Haq, 2004
Abdurrahman Al-Jaziry, Kitab Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah, Beirut : Dar Ihya At-Turats Al'Araby, 1993
Ahmad Al-Hiji “Hukmu al-Islam fi Huquq Al-Ta’lif, wa al-Nasr wa al-Tarjamah†Arden,majalah Hadi -al Islam
David I. Bainbridge, Intellectual Property, Gosport, Ashford Colour Press Ltd, 2009 edisi ke VII
Fathi Ad-Durainy, Al-Fiqh Al-Islamy AlMuqaran Ma'a Al-Madzahib, Damaskus: Al-Jami’ah. 1992
Georg Scheder. Perihal Cetak Mencetak Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 1991
H.A. Djazuli, Fiqh Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, Tahun 1997
Ibnu Rusy memberikan definisi dengan اخذ مال الغير مستترا من غير ان يؤتمن عليه. Lihat:Ibnu Rusyd, Bidayah Al-Mujathid Wa Nihayah Al-Muqtashid, Kairo: Dar Al-Hadits, 2004 Juz II
Ikhwan, Perlindungan Hak Cipta Menurut Hukum Nasional dan Hukum Islam, Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu, 1999
Majduddin Alfairuzabadi, Al-Qamus Al-Muhith, Libanon: Al-Muassasah Al-Risalah, tt cet: VIII jilid:4.
Muhammad Syamsu Al-Haq Al-'Adzim Abadi, 'Aun Al-Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud Beirut : Dar Al-Kutub Ilmiyah, 1984, juz vii
Paul Goldstein, Copy right's Highway from Gutenberg to the Celestial Juxebox edisi terjemah : Hak Cipta Dahulu, Kini dan Esok Edisi I oleh Masri Maris, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1997
Sa'duddin bin Muhammad Al-Kibi , Muamalah Al-M'ahirah Fi Dhau' Al-Islam., Tamotsu Hozumi, Asian : Copyright Handbook. (Jakarta: Asia-Pacific Cultural Centre For UNESCO and IKAPI, 2006)
Wahbah Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Mua’tsiroh Al-Maliyah Damaskus: Dar-Al-Fikr: 2002
Yusuf Qaradhawi, Fiqh Az-Zakat, Libanon: Al-muassasah Al-Risalah, 1973
Copyright (c) 2019 At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Studi Islam by At-Tahdzib is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib