IMPLIKASI YURIDIS KEKABURAN MAKNA KEPENTINGAN UMUM DALAM UNDANG-UNDANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Research on the juridical implications of the vague meaning of public interest is a normative legal one aimed at answering the problem of the meaning of public interest in the legislation, and the implications of vague meaning of public interest in the land acquisition legislation.The results showed that the concept of public interest in the law No. 2 of 2012 vaguely formulated as a result of the vague meaning of public interest in the legislation resulted in the lack of legal certainty in its implementation, an activity that is initially for the public interest, but in its development it could be for the business interest and profit-oriented goals.References
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1986.
Gunanegara, “Pengadaan Tanah Oleh Negara Untuk Kepentingan Umum†, Disertasi, Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 2006.
JJ. Bruggink, Rechtsrefleties, Alih Bahasa: Arif Sidharta, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999
Muchsan, â€Perbuatan Pemerintah dalam Memperoleh Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum,†Disertasi, Yogyakarta: Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, 1997
Muhammad Yamin&Abdul Rahim Lubis, Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah, Bandung: Mandar Maju, 2011
Maria SW Soemardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2005
Maria SW. Sumardjono, "Kriteria Penentuan Kepentingan Umum dan Ganti Rugi dalam Kaitanya dengan Penggunan Tanah". Artikel dalam Bhumibhakti Adhiguna No. 2 Tahun I. 1991.
Olloan Sitorus&Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta: Penerbit Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004.
Yusriadi, Industrialisasi&Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah, Yogyakarta: Genta Publising, 2010.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 jo Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012
Republik Indonesia, Keputusan Presiden tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Acara Pembebasan Tanah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Acara Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Swasta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976.
Copyright (c) 2017 Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dari artikel yang diterima oleh Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman bisa disebarkan untuk publik