Sejarah Perbankan Syariah

  • Abdul Muhith STAI Attanwir Bojonegoro

Abstrak

Sebelum “proses ijtihad†dalam persoalan perbankan kita lakukan, kita sebaiknya meneliti terlebih dahulu apakah persoalan perbankan ini benar-benar merupakan suatu persoalan yang baru bagi umat Islam atau bukan. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meninjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah saw. Fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Istilah jihbiz mulai dikenal sejak zaman Muawiyah (661-680M) dari asal kata bahasa Persia, kahbad/kihbud. Jihbiz mempunyai kesamaan dengan bank dalam melakukan fungsi-fungsi: To accept deposits, To channel financing, dan To transfer money.Jihbiz berkembang menjadi bank dan akhirnya saat ini kita kenal ada bank syariah yang secara berangsur-angsur dan mengalami kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunnya peradaban umat muslim. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modern yang sesuai dengan syariah tidak perlu dimulai dari nol dan lebih mudah karena bukan konsep yang asing di umat Islam.
Diterbitkan
2015-07-28
Bagian
Articles