PENGAWASAN PEMERINTAH DESA DALAM MEKANISME CHECKS AND BALANCES PEMERINTAHAN DESA

Telaah Kritis Berdasarkan UU No 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 6/2014 Tentang Desa

  • Riza Multazam Luthfy STAI AT-TANWIR BOJONEGORO

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan Pemerintah Desa dalam mekanisme checks and balances Pemerintahan Desa pasca reformasi. Berdasarkan telaah kritis atas UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 6/2014 tentang Desa, dapat disimpulkan bahwa pengawasan pemerintah desa sebagai upaya mewujudkan mekanisme checks and balances Pemerintahan Desa pasca reformasi mengalami pasang surut. Pada UU No. 22/1999, pengawasan ini kurang maksimal. Hal ini bisa dilihat dari: (1) transparansi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah Desa tidak menyentuh stakeholder (masyarakat) (2) Tidak ditemukan ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa. Pada UU No. 32/2004, pengawasan terhadap Pemerintah Desa masih stagnan. Hal ini dikarenakan: (1) Legislatif desa tidak dibekali fungsi kontrol terhadap Pemerintah Desa (2) Tidak ditemukan ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa. Adapun UU No. 6/2014 mengalami peningkatan, karena meletakkan pengawasan ekstra ketat terhadap Pemerintah Desa dalam menjalankan kinerjanya. UU No. 6/2014 sudah secara tepat menentukan posisi, pengawas, laporan, serta pemberhentian Pemerintah Desa. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengawasan Pemerintah Desa 1999 belum maksimal, pengawasan Pemerintah Desa 2004 masih stagnan, sedangkan pengawasan Pemerintah Desa 2014 mengalami peningkatan.
Kata kunci : Pengawasan, Pemerintak Desa, Checks and Balances

Referensi

Chandra, Ade. et. al. Manifesto Pembaharuan Desa: Persembahan 40 Tahun STPMD “APMD”. Cetakan Pertama. Yogyakarta: APMD Press, 2005.
Duara, Prasenjit. Culture, Power, and the State: Rural North China, 1900-1942. Cetakan Pertama. California: Stanford University Press, 1988.
DuPuis, Erna Melanie dan Andergeest, Peter (ed). Creating the Countryside: The Politics of Rural and Enviromental Discourse. Cetakan Pertama. Philadelphia: Temple University Press, 1996.
Dwipayana, AAGN Ari et. al. Membangun Good Goovernance di Desa. Cetakan Pertama. Yogyakarta: IRE Press, 2003.
Gunawan, Jamil. et. al (ed.). Desentralisasi, Globalisasi, dan Demokrasi Lokal. Cetakan Pertama. Jakarta: LP3ES, 2005.
Luthfy, Riza Multazam. Potret Legislatif Desa Pasca Reformasi (Telaah Kritis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Cetakan Pertama. Yogyakarta: Diandra, 2014.
Mayer, Adrian C. Caste and Kinship in Central India: A Village and Its Region. Cetakan Kelima. California: University of California Press, 1973.
Purnomo, Mangku. Pembaruan Desa: Mencari Bentuk Penataan Produksi Desa. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2004.
Triputro, R. Widodo (ed.). Pembaharuan Otonomi Daerah. Cetakan Pertama. Yogyakarta: APMD Press, 2005.
Jurnal
Jurnal Yuridis. Analisa Fenomena Hukum Sebagai Aktualisasi Tradisi Ilmiah. Cetakan Pertama. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”. 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Indonesia. UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Diterbitkan
2019-04-09
Bagian
Articles