ANALISIS PRAKTEK AKAD MURABAHAH DI KOPERASI SYARIAH

  • Alimin Alimin

Abstract

ABSTRAK Baitul Maal Wat Tawil adalah balai usaha mandiri terpadu isinya berintikan bait al mal wat tawil dengan kegiatan mengembangkan usahausaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan Ekonominya. Baitul Maal wat Tamwil(BMT)atau disebut juga dengan “Koperasi Syariahâ€, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal†dan “baitultamwil†Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui Praktek Pembiayaan Akad Murabahah . apakah sudah sesuai dengan fiqih muamalah dan terdapat unsur wakalah atau tidak didalamnya. Dari praktek pembiayaan akad murabahah adalah akad jual beli (Murabahah) dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (Margin) Yang disepakati antara kedua belah pihak.
Kata Kunci : Akad Murabahah, BMT

Published
2018-08-23
How to Cite
Alimin, A. (2018). ANALISIS PRAKTEK AKAD MURABAHAH DI KOPERASI SYARIAH. Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine), 4(2), 143-160. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/qiema/article/view/3371
Section
Articles