HUKUM JUAL DENGAN SISTEM TEBASAN (BORONGAN)

  • Qomaruddin Qomaruddin
Keywords: Hukum, jual, beli, Tebasan

Abstract

Sistem borongan merupakan salah satu transaksi yang diminati oleh petani untukmemasarkan hasil tanaman padinya, karena para petani tidak memiliki jalan lain untuk menembusdunia pasar tanpa bantuan tengkulak dan tengkulak dengan mudah memberi pinjaman tanpaprosedur, petani hanya melakukan perjanjian jika panen tiba dijual kepada tengkulak tersebut.

Dengan perjanjian tersebut, .sudah terikat dan menjadi tidak berdaya dengan adanya tengkulak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem tebasan .yang terjadi . Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Penentuan tempat dan waktu penelitianmenggunakan metode purposive area. Penentuan subjek dan informan tambahan penelitianmenggunakan snowball sampling. Pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara,observasi dan dokumentasi. Analisis data dengan cara mereduksi data, penyajian data, danpenarikan kesimpulan atau verifikasi.

Published
2021-08-24
How to Cite
Qomaruddin, Q. (2021). HUKUM JUAL DENGAN SISTEM TEBASAN (BORONGAN) . Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine), 7(2), 136-157. https://doi.org/10.36835/qiema.v7i2.3647
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>