EKSISTENSI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

  • Mamluk’atun Nikmah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: keberadaan, Perbankan Syariah, dan Indonesia

Abstract

ABSTRACT

Banks have their own important role related to development and supporting the economy of a country. This has been enacted in Law No. 10 of 1998 concerning banking provisions. from the point of view of the Islamic economy itself in Indonesia at this time has taken part and is known and approved by all Indonesian people. and at this time, Islamic-based banks have also developed, resulting in citizens being more aware of using the system in an Islamic economy. one of which is the time of the establishment of the Islamic Development Bank or commonly abbreviated as IDB which was founded in 1975 which conveys its own reference for the establishment of Islamic Banks worldwide, including in Indonesia. Then Law Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking was formed which is a separate collateral for the existence and legal protection related to Islamic banking cases after the establishment of the last decade of its existence which only regulates one principle, namely for what will happen which is not definitive. and comprehensively regulate banking activities based on actual sharia principles. According to the data obtained from the financial services authority in June 2015, it was written that the number of Islamic banking offices reached its highest peak in 2013 of 2,990 then in 2015 it fell to 2,881. To further enhance the existence of Islamic banking in Indonesia and public interest in the establishment of Islamic banking, we must introduce more Islamic economics and the role of Islamic economics in Indonesia and it is very necessary to improve this in order to support the graph per strata and the development of Islamic economics in the lives of Indonesian citizens. Not only that, but predictability from regulations must have its own ability to provide a definite picture to meet the future regarding the development of the existence of Islamic banking and good relations must be carried out in the present to develop the existence of the Islamic economy.

Key terms: existence, Islamic Banking, and Indonesia

 

ABSTRAK

Bank mempunyai kiprah penting terkait dengan pembangunan serta menunjang ekonomi suatu negara.Hal tersebut put sudah diundangkan pada undang-undang nomor 10tahun 1998 tentang ketentuan perbankan. dari sudut pandang perekonomian Islam sendiri di Indonesia saat ini telah berkiprah dan dikenal serta disetujui sang seluruh masyarakat Indonesia. dan di saat ini sudah berkembang jua bank-bank berbasis Islam berakibat warga lebih paham menggunakan sistem pada ekonomi Islam, salah satunya yaitu waktu berdirinya Islamic development Bank atau biasa disingkat IDB yang didirikan di tahun 1975 yang menyampaikan acuan tersendiri berdirinya Bank Islam di semua global termasuk di Indonesia. Lalu dibentuklah undang-undang angka  21 tahun 2008 tentang perbankan  syariah. Didalamnya dijelaskan bahwa pengertian  Perbankan syariah adalah suatu agunan tersendiri bagi eksistensi dan perlindungan hukum terkait kasus perbankan syariah setelah berdirinya satu dasa warsa terakhir keberadaannya yang dimana hal tersebut hanya mengatur salah satu prinsip yaitu bagi yang akan terjadi yang tidak secara definitif serta komprehensif mengatur aktivitas perbankan berdasarkan prinsip syariah yang sebenarnya. Dilansir melihat sesuai data yang diperoleh berasal otoritas jasa keuangan Juni 2015 tertulis bahwa jumlah kantor perbankan syariah saat ini telah mencapai puncak tertinggi, khusunya pada di tahun 2013 yaitu sebesar 2.990 kemudian tahun 2015 turun menjadi 2.881. Buat lebih mempertinggi eksistensi perbankan syariah di Indonesia serta minat warga tentang berdirinya perbankan syariah kita wajib lebih mengenalkan ekonomi Islam dan kiprah ekonomi Islam di Indonesia serta sangat perlu ditingkatkan hal tersebut demi menunjang grafik per strata serta perkembangan ekonomi Islam pada kehidupan warga Indonesia. Tidak hanya itu namun prediktabilitas berasal aturan wajib mempunyai suatu kemampuan tersendiri buat memberikan gambaran pasti buat menyongsong masa depan mengenai perkembangan keberadaan perbankan syariah, serta korelasi baik harus dilakukan di masa sekarang guna mengembangkan keberadaan ekonomi syariah dimasa mendatang sehingga bank Syariah lebih dikenal dan tak kalah dari bank bank lainnya.
Kata Kunci : keberadaan, Perbankan Syariah, dan Indonesia

Published
2022-08-29
How to Cite
Nikmah, M. (2022). EKSISTENSI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine), 8(2), 109-119. https://doi.org/10.36835/qiema.v8i2.3943
Section
Articles