INVESTASI PASAR MODAL BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DALAM KAJIAN ISLAM

  • Ahmad Warid Asy'ari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Islamic Capital Market, trading mechanism, Investment, Speculation

Abstract

ABSTRAK

 

Pasar modal adalah tempat untuk melakukan aktivitas jual beli surat berharga atau perdagangan efek antara investor dan perusahaan emiten serta institusi lainnya. Pasar modal syariah mempunyai dua peran penting yakni; (1) sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan untuk mengembangkan usahanya melaluli penerbitan efek berbasis syariah, (2) sebagai sarana investasi syariah bagi pelaku investasi. Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui prinsip pasar modal yang berbasis Islam dalam rangka sebagai instrumen investasi produk di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis-normatif dimana penganalisisan dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa investasi di pasar modal syariah menjadi prioritas utama bagi masyarakat dalam melakukan investasi jangka panjang. Berlandaskan hukum Islam melakukan kegiatan pasar modal syariah diperbolehkan, pada dasarnya kegiatan pasar modal dimana kegiatan penyertaan modal dan jual beli efek itu merupakan segi muamalah, sehingga transaksi dalam kegiatan pasar modal diperbolehkan selagi tidak ada yang bertentangan dengan syariat Islam. Aktifitas muamalah yang dilarang yakni; spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur Maghrib, Maysir, Gharar, Riba, Risywah dan Dzalim. Pasar modal di Indonesia di atur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (Undang- Undang Pasar Modal/UUPM). UU Pasar Modal tidak membedakan apakah  kegiatan pasar modal dilakukan menurut prinsip syariah atau tidak. Oleh karena itu, berdasarkan UU Pasar Modal, usaha pasar modal di Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip syariah dan juga dapat dilakukan dengan prinsip akal sehat.

Kata Kunci: Pasar Modal Syariah, Mekanisme Perdagangan, Investasi, Spekulasi

 

 

ABSTRACT

 

The capital market is a place for buying and selling securities or securities trading between investors and issuers and other institutions. The Islamic capital market has two important roles, namely; (1) as a means of funding for companies to develop their business through the issuance of sharia-based securities, (2) as a means of sharia investment for investment actors. This study has the aim of knowing the principles of the Islamic-based capital market as an instrument for investment products in Indonesia. The research method used is descriptive-analytical method with a juridical-normative approach where the analysis is carried out qualitatively. The results of this study indicate that investment in the Islamic capital market is a top priority for the community in making long-term investments. Based on Islamic law, carrying out Islamic capital market activities is allowed, basically capital market activities where the activities of capital participation and buying and selling of securities are muamalah aspects, so transactions in capital market activities are allowed as long as nothing is contrary to Islamic law. The prohibited muamalah activities are; speculation and manipulation which contains elements of Maghrib, Maysir, Gharar, Riba, Risywah and Dzalim. The capital market in Indonesia is regulated by Law Number 8 of 1995 (Capital Market Law/UUPM). The Capital Market Law does not distinguish whether capital market activities are carried out according to sharia principles or not. Therefore, based on the Capital Market Law, capital market business in Indonesia can be carried out with sharia principles and can also be carried out with the principle of common sense.

Keywords: Islamic Capital Market, trading mechanism, Investment, Speculation

Published
2023-08-06
How to Cite
Asy’ari, A. W. (2023). INVESTASI PASAR MODAL BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DALAM KAJIAN ISLAM. Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine), 9(2), 107-123. https://doi.org/10.36835/qiema.v9i2.4055
Section
Articles