PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

  • muhammad karmuji INSUD Lamongan

Abstract

Mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbuhnya keinginan manusia untuk menyelesaikan sengketanya secara cepat, dan memuaskan kedua belah pihak.[1] Hal ini sejalan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di peradilan. Lahirnya mediasi melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2008 merupakan penegasan ulang terhadap PERMA sebelumnya yaitu Nomor 2 Tahun 2003. Dilatar belakangi dengan menumpuknya perkara di lingkungan peradilan terutama dalam perkara kasasi. Mediasi dianggap instrument efektif dalam proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Keberadaan mediasi sebagai bagian dalam hukum acara perdata, dapat dianggap sebagai salah satu sumbangan berharga Prof. Bagir Manan, SH MCL di masa jabatannya. Pasal 130 HIR/154 RBG yang memerintahkan usaha perdamaian oleh hakim, dijadikan sebagai modal utama dalam membangun hukum ini, yang sudah dirintis sejak Tahun 2002 melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai dan pasal 130 HIR/154 RBg yang kemudian pada tahun 2003 disempurnakan melalui Perma Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan berjalannya mediasi memerlukan peran dan partisipasi dari para pihak dan hakim mediatornya, akan tetapi tugas pertama yang mendorong mediasi berjalan adalah hakim mediator. Hakim mediator juga harus membantu para pihak untuk memberikan solusi-solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak

 

[1] Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syar’iyah, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009), Cet. I, hlm. 6

Published
2017-09-21