PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI`AH
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari`ah.
Abstract
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari`ah ini berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, dan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari`ah penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya benturan antara UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah. Dalam UU No. 3 Tahun 2006 telah disebutkan secara jelas bahwa sengketa perbankan syari`ah merupakan kompetensi absolute Pengadilan Agama, namun undang-undang ini masih terbentur dengan peraturan perundang-undangan yang lain. yaitu, UU No. 21 Tahun 2008, yang telah memberi kewenangan terhadap Pengadilan Negeri untuk turut serta menangani sengketa perbankan syari`ah. Dalam pasal 55 ayat 2 beserta penjelasannya UU No. 21 Tahun 2008 telah mereduksi kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang perbankan syari`ah.