EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM:(Kajian Struktur dan Cara Kerja Ilmu Fiqh)
Abstract
Sebenarnya dalam al-Qur’an ataupun al-Sunah sudah disebutkan mengenai
tertib urutan pemakaian beberapa sumber dan dalil hukum yang ada, seperti
disebutkan dalam al-Qur’an “wahai orang-orang yang beriman ta’atlah
kamu semua kepada allah, dan Tatatlah kepada rasul utusan Allah, dan
orang yang menguasai urusan diantara kamu. Seandainya ada perselisihan
diantara kamu tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada allah dan
Rasulnya, jika kamu semua beriman kepada Allah dan hari akhir, hal
demikian lebih baik bagimu dan lebih akibatnya“. Dalil ini ditopang dengan
Hadith Nabi yang mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, dengan
kesimpulan bahwa mu’adz memutuskan perkara pertama kepada al-Qur’an,
selanjutnya dengan al-Sunah, kalau tidak ada dalam sunah Rasul, maka
Mu’adz akan berijtihad dengan nalarnya. Untuk itu dapat diambil
pemahaman bahwa dalam mencari fiqih seorang mujtahid akan memahami
nas al-Qur’an atau al-Sunah, kemudian kalau tidak ada dalam keduanya
mereka akan berijtihad dengan berbagai metode yang beragam mulai dengan
ijma’, qiyas yang dalam katagori adilah al-ahkam. Untuk itu munculah
istilah Ijtihad, Istidlal, istinbat, istiqra’ dan sebagainya dalam rangka
mencari pemahaman status hukum dari sebuah persoalan yang ditemui
sehingga pada akhirnya akan menghasilkan fiqih.