JUAL BELI CHIP MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Abstract
Akad jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain yang menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan syara’ yang disepakati. Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan syara’ ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lainnya yang ada kaitannya dengan jual beli, maka bila syarat-syarat, dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’.
Dalam hal transaksi jual beli, terlepas dari apakah praktik jual beli seseorang sesuai dengan Syariah Islam, pelaku bisnis dapat mengetahui apakah penyebab penjualan itu sah. Rasulullah (saw) melarang jual beli barang yang mengandung unsur penipuan, yang mengarah pada penyalahgunaan milik pribadi dan jual beli kebencian, konflik dan permusuhan di antara umat Islam.
Copyright (c) 2022 Vivi Rizkiyah, Rizqi Wilda Agustina, Umi Abidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.