IMPLEMENTASI CROWDFUNDING FINTECH SYARIAH DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH

  • Rif’an, Habibatun Nuzulah, Masrukhatul A’yun Rif’an, Habibatun Nuzulah, Masrukhatul A’yun LPPM STESFA
Keywords: Fintech Syariah, Implementasi Crowdfunding, Maqashid Syariah.

Abstract

Kehadiran financial technology (fintech) di industri lembaga keuangan berkembang sangat pesat. Pemerintah Indonesia menyatakan fintech berbasis syariah dapat menjadi katalisator untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Salah satu inovasi fintech ialah munculnya crowdfunding. Crowdfunding syariah dalam pelaksanaannya harus sesuai syariat Islam yang harus bebas dari maysir, riba, gharar dan zalim.

Tujuan penelitian ini (1.) Menganalisis kesesuaian mekanisme crowdfunding di fintech syariah dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (2.) Menganalisis implementasi crowdfunding dengan pendekatan maqashid syariah.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif berbasis keperpustakaan (libraryresearch).

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme yang digunakan crowdfunding di fintech syariah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah dan jika tepat maka maqashid tercapai sehingga tercapai kehidupan yang sejahtera di dunia dan akhirat. Dari 13 fintech syariah di Indonesia mekanisme Crowdfunding masih sedikit sulit diakses karena tidak transparan mengenai bagaimana implementasi mekanisme dan akad apa saja yang digunakan. Namun peneliti menemukan skema yang dapat digunakan untuk crowdfunding dan setelah dianalisis mekanisme tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang tertuang pada Fatwa DSN-MUI No: 177/DSN-MUI/II/2018

Published
2021-10-30